TIMIKA, Cartenznews.com – Pertumbuhan kawasan perumahan di Kabupaten Mimika yang kian dinamis memicu tantangan baru dalam pengelolaan fasilitas publik. Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menggelar Sosialisasi Standar, Prosedur, dan Kriteria Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Kegiatan strategis ini berpusat di Ballroom Horison Ultima Timika, Selasa (30/6/2026).
Acara resmi dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Hery Onawame, S.IP., M.M., yang hadir mewakili Bupati Mimika. Turut mendampingi, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, S.Hut., M.Si.
Demi memberikan pemahaman komprehensif, Pemkab Mimika menghadirkan narasumber dari: Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Direktorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyediaan Lahan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kemendagri RI.
Dalam sambutan tertulis Bupati Mimika yang dibacakan Hery Onawame, disoroti pentingnya ketersediaan PSU yang memadai—seperti jalan lingkungan, drainase, hingga jaringan air bersih—di setiap kawasan hunian baru.
Faktanya, selama ini kerap ditemukan kasus di mana perumahan sudah padat penghuni, namun fasilitas PSU-nya telantar dan rusak tanpa ada pihak yang bertanggung jawab memperbaikinya. Masalah klasik ini muncul akibat aset PSU yang belum diserahterimakan dari pihak pengembang (developer) kepada pemerintah daerah.
“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika ingin memberikan kepastian hukum sekaligus menyamakan persepsi seluruh pihak terkait,” ujar Hery menekankan.
Hery memaparkan tiga poin krusial yang wajib dipahami bersama:
-
Standar: PSU harus memenuhi kelayakan fungsi dan tidak dibangun asal-asalan.
-
Prosedur: Administrasi penyerahan harus jelas, transparan, dan akuntabel.
-
Kriteria: Waktu dan syarat penyerahan PSU wajib dipahami sejak awal oleh pengembang.
Pesan Bupati: Permudah Developer, Jangan Dipersulit!
Sebagai langkah nyata, Hery memberikan instruksi tegas kepada Kepala Dinas Perumahan beserta Tim Verifikasi PSU Kabupaten Mimika agar proaktif menjemput bola.
“Saya berharap proses penyerahan PSU dapat dipermudah sesuai ketentuan yang berlaku. Berikan pendampingan dan bimbingan teknis yang jelas kepada para developer. Jangan dipersulit, tetapi jangan pula melanggar aturan,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Mimika juga mengetuk komitmen profesional dari asosiasi pengembang dan para developer untuk segera menuntaskan kewajiban ini. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada konsumen yang merupakan warga Mimika.
Selain untuk mengedukasi pengembang, kegiatan ini difokuskan untuk mendorong tertib administrasi, memetakan atau menginventarisasi developer mana saja yang sudah dan belum menyerahkan aset, serta menciptakan sinergi demi mewujudkan permukiman yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Mimika. (LE)























