TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Proses hukum penyelundup atau pembawa minuman keras lokal jenis sopi dari Tual yang ditangkap di Pelabuhan Pomako saat turun dari Kapal Lauser pada April 2026 lalu terus berjalan dan masuk tahap I, berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (1/6/2026).
Kasat Narkoba Iptu Y Rante Limbong mengatakan berkas perkara kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika dan diterima oleh petugas piket staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32.
“Pengiriman berkas perkara dilakukan oleh personil Sat Resnarkoba, AIPDA Anjash Asmara Tuharea, S.H dan BRIPTU Nur Fajrin,” katanya.
Kasat Narkoba mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 30 April 2026, dengan tersangka berinisial ATK.
“Kami mengamankan dan menangkap pelaku untuk dibawa ke Kantor Polsek Pelabuhan Pomako Timika, setibanya di kantor tersebut kami langsung membuka beberapa tas warna coklat dan tas warna hitam yang di dalamnya berisi minuman beralkohol jenis sopi,” ungkapnya.
Total keseluruhan sebanyak 104 (seratus empat) kantong plastik es batu 600 ML minuman beralkohol jenis sopi, dan 1 (satu) botol bekas air mineral ukuran 600 ML berisikan minuman beralkohol jenis sopi.
Di dalam tas tersebut berisi minuman beralkohol jenis sopi tersebut berfariasi, dengan rincian: 15 (lima belas) kantong plastik bening sedang berisikan minuman beralkohol jenis sopi ukuran 600 ml, 12 (dua belas) kantong plastik bening sedang berisikan minuman beralkohol jenis sopi ukuran 600 ml, dan 10 (sepuluh) Kantong plastik bening sedang berisikan minuman beralkohol jenis sopi ukuran 600 ml.
Polres Mimika akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran minuman beralkohol ilegal maupun tindak pidana lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika.


























