TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Aktivitas bongkar muat hasil tangkapan ikan yang dilakukan di tengah laut perairan Mimika bukanlah isu tanpa dasar. Pemerintah daerah justru mengakui bahwa kegiatan tersebut memiliki payung hukum berupa surat edaran dari pemerintah pusat.
Namun, sampai saat ini Dinas Perikanan Kabupaten Mimika mengaku belum bisa memastikan seberapa marak praktik tersebut karena tidak pernah melihat langsung.
Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Clemens Ohoilulin, membenarkan adanya informasi tentang kapal ikan yang tidak melakukan bongkar muat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), melainkan di tengah laut.
“Betul, memang informasi itu betul karena itu terkait dengan surat edaran. Tetapi saya sudah mulai lupa surat edaran itu. Memang ada namanya pembongkaran di tengah laut,” ujar Clemens saat diwawancarai, Jumat (08/05/2026).
Menurut Clemens, aturan yang dikeluarkan pusat tersebut memberikan ruang bagi perusahaan perikanan, khususnya untuk kapal berukuran di atas 30 GT, untuk melakukan pembongkaran hasil tangkapan tanpa harus masuk pelabuhan. Namun dirinya mengaku sudah mulai lupa detail surat edaran dimaksud.
Kondisi ini dinilai membingungkan pemerintah daerah. Di satu sisi, aturan tersebut bersifat legal dan memiliki dasar hukum yang kuat. Di sisi lain, daerah kehilangan potensi retribusi dan kesulitan melakukan pengawasan.
Oleh karena itu, Dinas Perikanan Mimika berencana menggelar rapat koordinasi via zoom dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah provinsi Papua Tengah, serta instansi terkait lainnya. Tujuannya untuk meminta penjelasan ulang mengenai dasar hukum surat edaran tersebut dan dampaknya terhadap pendapatan asli daerah.
“Nanti kegiatan ini dalam bentuk zoom terkait dengan surat edaran itu. Saya rencana berkomunikasi minta pertimbangan dari kementerian,” terang Clemens. (LE)


























