TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Polres Mimika kembali ungkap peredaran narkoba golongan 1 jenis Tembakau Sintetis, dengan modus dikirim lewat jasa pengiriman paket dengan tersangka berinisial NM (23) yang diamankan di Jalan C. Heatubun, tepatnya di depan kantor Dinas Perhubungan Mimika, Kamis (7/5/2026) pukul 12.30 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menjelaskan, untuk kronologis penangkapan pada saat itu 10.30 Wit Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi dari Personil Beacukai Timika bahwa dicurigai 1 buah kotak box yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI diduga berisikan Narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Iptu Y Rante Limbong, SIP menuju kantor jasa pengiriman TIKI Timika guna melakukan koordinasi dengan personil Beacukai Timika,” kata Hempy.
Tidak lama kemudian dari pihak Jasa pengiriman barang TIKI di telfon oleh pemilik paket yang diduga berisi Narkotika tersebut, yang mana pelaku meminta untuk paketan tersebut diantarkan kepada pelaku sesuai alamat yang diberikan pelaku di Jalan C. Heatubun depan kantor Perhubungan Timika.
Setelah pelaku menerima paketanya kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pelaku diamankan setelah paket diterima setelah itu pelaku mengakui bahwa paketan miliknya tersebut benar berisi bahan baku Narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang buktinya yang disita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasi Humas mengungkapkan, tersangka NM diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 12 / V / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 07 Mei 2026.
Dengan barang bukti 1 paket plastik bening kecil berisikan serbuk kuning bahan baku Narkotika Golongan 1 jenis tembakau sintetis, 1 buah boks bekas paket jasa pengiriman TIKI,1 buah hp IPhone 13 warna putih dan1 pasang sepatu merek Balance.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 thn 2023 tentang KUHP,” tandasnya.




























