TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Mimika Iptu Yakobus Rante Limbong mengatakan, selama Januari hingga Maret 2026 pihaknya telah mengamankan sebanyak dua ton minuman keras (miras) lokal dari hasil sitaan di Pelabuhan Pomako.
“Cukup banyak yang kita amankan totalnya hampir dua ton itu dua bulan saja. Itu dari kegiatan sweping di personil gabungan di pelabuhan,” ujar Yakobus Rante Limbong.
Menurut Limbong, dalam waktu dekat akan dilakukan pemusnahan barang bukti miras lokal tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemusnahan. Kita koordinasikan dulu dengan instansi terkait,” katanya.
Limbong mengungkapkan, saat diamankan dari penumpang kapal miras lokal tersebut selalu saja tidak ada pemiliknya. Menurutnya, para pemilik selalu meninggalkan jika terlihat ada sweeping.
“Jadi ketika kita razia itu tidak ada pemiliknya, mereka langsung meninggalkannya,” kata Limbong. (ST)





























