TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Komitmen proses hukum terhadap peredaran miras lokal, Polsek serahkan berkas perkara tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Pangan (Tahap I) ke kantor Kejari Mimika Jalan Agimuga No. 5 Mile 32, Senin (26/1).
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat di wilayah Diatrik Mimika Timur,”kata Kapolsek Mimika Timur Iptu Iptu Alex Soumilena.
Menurutnya pelaku berinisial MO diamankan pada Kamis (1/1) berdasarkan Laporan Polisi LP/A/01/I/2026/SPKT.Reskrim/Sek Miktim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 01 Januari 2026.
Untuk kronologis kejadian pada waktu itu piket Polsek Mimika Timur mendapat Laporan dari Masyarakat bahwa di ILS kampung Pomako ada kios yang menjual Minuman Sopi, Kemudian anggota piket melaksanakan giat patroli diseputaran Kampung Pomako dan menemukan banyak orang yang mabuk di pinggir jalan Pomako ILS.
Saat dilakukan interogasi, warga tersebut mengaku membeli minuman sopi di sebuah kios yang berada di depan SD Pomako. Personel kemudian menuju kios dimaksud dan menanyakan kepada pemilik kios terkait penjualan minuman sopi.
“Meskipun pemilik kios menyangkal, petugas tetap melakukan pemeriksaan dan menemukan 75 kantong plastik bening berisi minuman sopi yang disembunyikan di dalam kamar mandi, tepatnya di dalam dua buah karung. kemudian anggota Polsek Miktim mengamkan Pelaku dan barang bukti minuman sopi tersebut di Polsek Mimika Timur guna dilakukan proses lebih lanjut,”jelasnya.(red)




























