TIMIKA, CARTENZNEWS.com—Sebanyak 483 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mimika melakukan aksi damai di Kantor Bupati Mimika, pada Kamis (3/7/2026) pagi.
Kedatangam guru-guru ini meminta kejelasan gaji yang belum dibayarkan selama enam bulan.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap lambatnya penyelesaian hak keuangan para guru yang telah mengabdi sejak awal tahun.
Peserta aksi menyampaikan bahwa selama ini mereka hanya diberikan janji tanpa realisasi, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.
“Kami sudah bersabar selama enam bulan tanpa gaji. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami datang hari ini bukan untuk gaduh, kami hanya ingin beraudiens dengan Bapak Bupati menuntut hak kami,” ujar salah satu guru dalam orasi damai di depan Kantor Bupati.
Kehadiran para guru ini berawal dari informasi yang dikirim oleh Dinas Pendidikan melalui pesan WhatsApp kepada seluruh kepala sekolah.
Isi pesan tersebut ditujukan kepada semua kepala sekolah untuk menyampaikan kepada seluruh Guru PPPK angkatan 2023 bahwa pembayaran gaji sedang dalam proses di bagian keuangan daerah.
Namun, setelah menerima informasi tersebut, guru-guru merasa tidak yakin dan memutuskan untuk mengecek langsung ke Kantor BPKAD Kabupaten Mimika guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Hasilnya sangat mengecewakan. Pihak keuangan menyampaikan bahwa gaji guru PPPK bulan Juni dan Juli tidak dapat diproses karena berkas fisik para guru PPPK belum diserahkan oleh Dinas Pendidikan ke bagian keuangan. Padahal, berkas tersebut merupakan syarat mutlak untuk pencairan gaji.
Kondisi inilah yang memicu kekecewaan mendalam dan mendorong para guru PPPK mengambil langkah tegas dengan mendatangi langsung Kantor Bupati Mimika.
Saat dimintai keterangan, peserta aksi yang diwakili oleh koordinator yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kehadiran kami hari ini ingin bertemu dengan Bapak Bupati Mimika untuk menyampaikan keterlambatan proses gaji guru PPPK, yang tidak bisa diproses pada bulan Juli karena keterlambatan berkas dari Dinas Pendidikan.
“Sehingga penerimaan gaji Guru PPPK akan di bayar pada bulan Agustus karena batas pengajuan pembayaran gaji sudah lewat. Oleh karena itu maka Kami meminta agar proses penandatangan SK Kontrak menjadi dasar pembayaran gaji guru PPPK bulan Maret, April, dan Mei yang di janjikan Bapak Bupati Mimika dengan dasar SK Guru Kontrak segera diselesaikan, Kami punya dapur api sudah mati bapak,” tuturnya dihadapan Asisten 2 dan Asisten 3 Setda Mimika. (Yosefina)