MK RI Nyatakan Gugur 32 Perkara Perselisihan Hasil Pilkada, Idham Holik: yang Ditetapkan KPU di Daerah Sudah Sesuai dengan Prosedur atau Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
JAKARTA, CARTENZNEWS.com-Berkaitan dengan sengketa atau permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), kini sudah ada ...
Read moreDetails
















