MIMIKA, CARTENZNEWS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Mimika menggelar Sosialisasi Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Jalan Cenderawasih, pada Jumat (14/11/2025).
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Royal Sitohang dan Arthur Fritz Gerald dari Kejaksaan Negeri Mimika, dengan peserta terdiri dari pimpinan OPD, bendahara, serta pejabat penatausahaan keuangan.
Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, M. Jambia Wadan Sao, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mengingatkan kembali implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, sebagian besar peserta sebenarnya telah memahami aturan tersebut, namun perlu ditegaskan kembali agar penggunaan anggaran tetap berada pada koridor hukum.
“Teman-teman dari Kejaksaan hanya mengingatkan kembali bahwa penggunaan keuangan negara harus sesuai aturan,” ujarnya.
Jambia menegaskan, sesuai materi narasumber, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan korupsi dapat langsung diberhentikan dalam satu hari setelah keputusan inkrah. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Satu hari inkrah melakukan tindakan korupsi akan dipecat. Itu keputusan bersama dan sesuai UU,” tegasnya.
Selain soal kepatuhan penggunaan anggaran, Jambia juga menyoroti pemeliharaan aset daerah. Ia mencontohkan masih ditemukan pejabat yang sudah memasuki masa pensiun tetapi belum mengembalikan aset negara yang digunakan selama bertugas.
“Tadi ditekankan memang ada pejabat yang sudah pensiun tapi asetnya masih dibawa,” jelasnya.
Jambia turut menekankan kepada pimpinan OPD, bendahara, maupun pejabat penatausahaan agar tidak ragu melaporkan pungutan liar (pungli) kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Jika pungli dilakukan oleh pegawai, laporan dapat disampaikan langsung kepada Inspektorat.
“Kalau pungli bisa disampaikan ke Kepolisian. Kalau dilakukan pegawai, maka bisa dilaporkan ke Inspektorat. Banyak laporan pungli yang disampaikan tadi terutama dari distrik,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga merupakan instruksi Bupati Mimika, Johannes Rettob, untuk memberikan penerangan hukum kepada ASN sebagai langkah pencegahan dini penyalahgunaan anggaran dan tindakan korupsi.
Jambia berharap seluruh OPD dapat menyesuaikan penggunaan anggaran dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi adalah cara terbaik untuk menghindari persoalan hukum.
“Hindari penggunaan uang yang tidak sesuai aturan. Sesuaikan dengan anggaran yang sudah ada. Jangan sampai anggaran lain digunakan untuk hal lain, karena ada risikonya,” pungkasnya. (Red)




























