TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melaksanakan pengiriman Berkas Perkara Tindak Pidana Narkotika (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Mimika kasus pengedar Narkoba jenis Sabu yang ditangkap di jalan Kelimutu Mimika
Pengiriman berkas perkara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Februari 2026, sekira pukul 11.35 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5, Mile 32, Kabupaten Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penyerahan berkas perkara oleh personil Sat Resnarkoba Polres Mimika dan diterima oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar,”katanya.
Pelaku berinisial RI dan AA ditangkap berdasarkan Nomor Laporan Polisi:
LP / A / 02 / I / 2026 / SPKT Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026. Dengan tersangka berinisial AA
Uraian Kronologis, pada hari Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika memperoleh informasi terkait peredaran narkotika di salah satu penginapan Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, Kamar Nomor 203, Timika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pemantauan dan pada pukul 02.00 WIT melakukan penggerebekan serta mengamankan dua orang pelaku, yaitu berinisial RI dan AA. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
– 5 paket plastik klip bening kecil berisi diduga narkotika Golongan I jenis sabu.
– 3 bundel plastik klip bening kecil.
– 1 potongan pipet warna orange (alat sendok takar).
– 1 dompet gantungan kunci warna hitam.
– 1 timbangan digital warna silver.
Uang tunai sebesar Rp3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika.
– 1 potongan pipet sedotan plastik warna hitam;
– 3 unit handphone berbagai merek.
– 1 jaket warna hitam merk RED FLAGS;
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
– 1 unit handphone Samsung Galaxy S24 FE warna hitam dan 1 (satu) tas samping warna hitam milik tersangka AA.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku RI mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya serta mengakui bahwa pelaku AA turut membantu dalam mengedarkan narkotika kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika.(red)























