• Privacy Policy
  • Redaksi
  • Login
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
No Result
View All Result
Home Berita Utama
Panwaslu Distrik Wania Tegaskan Tidak Boleh Pasang APK Sebelum 28 November 2023

Sumardiono (Foto: Istimewa)

Panwaslu Distrik Wania Tegaskan Tidak Boleh Pasang APK Sebelum 28 November 2023

Yosefina Dai Dore by Yosefina Dai Dore
November 9, 2023
in Berita Utama
0
708
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Wania menegaskan kepada semua peserta Pemilu yakni partai politik dan calon anggota legislatif tidak memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum tahapan yakni tanggal 28 November 2023.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa tahapan kampanye dimulai pada tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024. Total, masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.

Baca Juga

ANB Lantik Ketua dan Pengurus KADIN Papua Tengah 2025-2030, Dorong Kebangkitan Ekonomi Daerah

ANB Lantik Ketua dan Pengurus KADIN Papua Tengah 2025-2030, Dorong Kebangkitan Ekonomi Daerah

October 19, 2025
Hari Ini, Pelantikan Kadin Papua Tengah Siap 100 Persen – Momentum Bangkitkan Ekonomi Daerah

Hari Ini, Pelantikan Kadin Papua Tengah Siap 100 Persen – Momentum Bangkitkan Ekonomi Daerah

October 18, 2025

“Meskipun daftar calon tetap (DCT) telah diumumkan pada tanggal 4 November 2023, Caleg harus menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya,” tegas Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga, Panwas Distrik Wania Sumardiono kepada CARTENZNEWS.com, Kamis (9/11/2023).

Dijelaskan yang termasuk unsur kampanye adalah ajakan yang dilakukan dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebaran APK dilakukan dalam bentuk reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul dilakukan di media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Kemudian sesuai PKPU nomor 15 Tahun 2023 dalam pasal 79 ayat 4 tentang kampanye dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditegaskan partai politik peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu dan pemasangan APK di tempat umum dan media sosial

PKPU tersebut juga mencantumkan aturan sosialisasi internal, yakni Parpol hanya diperbolehkan memasang atribut kepartaian secara internal. Parpol hanya diperbolehkan menggelar pertemuan terbatas secara internal. Dengan catatan, harus memberitahu terlebih dulu kepada KPU dan Bawaslu.

“ KPU juga melarang Parpol peserta Pemilu 2024 mengeluarkan nada ajakan selam masa sosialisasi. Karena saat ini, tahapan Pemilu masih dalam proses sosialisasi,” ucapnya.

Dia mengatakan bahwa di wilayah Distrik Wania kabupaten Mimika sudah menjadi perbincangan masyarakat karena maraknya penyebaran spanduk atau baliho bakal calon legislatif yang mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat ditempat yang belum di tentukan. “Untuk itu kami imbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk dapat menurunkan spanduk atau baliho tersebut sebelum jadwal tahapan kampanye dimulai,” ungkapnya.

Sumardiono menambahkan sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 492, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Untuk itu, pihak Panwas Wania sudah melakukan langkah-langkah pengawasan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP untuk melakukan penertiban, kemudian menyurati masing-masing Parpol untuk menertibkan secara mandiri alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

 

Wartawan/Editor: Yosefina

Tags: Panwaslu Distrik Wania Tegaskan Tidak Boleh Pasang APK Sebelum 28 November 2023
ShareTweetShareSend
Disperidag Mimika HUT Mimika 29 Tahun
Yosefina Dai Dore

Yosefina Dai Dore

Related Posts

ANB Lantik Ketua dan Pengurus KADIN Papua Tengah 2025-2030, Dorong Kebangkitan Ekonomi Daerah
Berita Utama

ANB Lantik Ketua dan Pengurus KADIN Papua Tengah 2025-2030, Dorong Kebangkitan Ekonomi Daerah

October 19, 2025
Hari Ini, Pelantikan Kadin Papua Tengah Siap 100 Persen – Momentum Bangkitkan Ekonomi Daerah
Berita Utama

Hari Ini, Pelantikan Kadin Papua Tengah Siap 100 Persen – Momentum Bangkitkan Ekonomi Daerah

October 18, 2025
Pemkab Mimika Luncurkan Tahap Awal Sistem E-Unggul untuk Transparansi Program Beasiswa OAP
Berita Utama

Pemkab Mimika Luncurkan Tahap Awal Sistem E-Unggul untuk Transparansi Program Beasiswa OAP

October 18, 2025
DKP Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Belanja di Hari Pangan Sedunia ke-80
Berita Utama

DKP Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Belanja di Hari Pangan Sedunia ke-80

October 17, 2025
Distanbun Mimika Bahas Penguatan Pengawasan Pupuk dan Pestisida
Berita Utama

Distanbun Mimika Bahas Penguatan Pengawasan Pupuk dan Pestisida

October 17, 2025
Bappeda Mimika Gelar FGD Dana Otsus dan Sosialisasi Laporan Syarat Salur Tahap III
Berita Utama

Bappeda Mimika Gelar FGD Dana Otsus dan Sosialisasi Laporan Syarat Salur Tahap III

October 16, 2025
Next Post
Genjot Peningkatan Ekonomi Nasional, BP Batam Gelar Seminar di Timika

Genjot Peningkatan Ekonomi Nasional, BP Batam Gelar Seminar di Timika

Tansil Ashari Tebar 150 Baliho Sambut Kedatangan Menhan, Prabowo Subianto di Timika

Tansil Ashari Tebar 150 Baliho Sambut Kedatangan Menhan, Prabowo Subianto di Timika

Gelar Seminar di Timika, PB Batam Ajak Masyarakat Bangun Semangat Ekspor

Gelar Seminar di Timika, PB Batam Ajak Masyarakat Bangun Semangat Ekspor

Resmikan Rumah Sakit TNI di Timika, Prabowo Subianto Ucapkan Terimakasih kepada Masyarakat Kamoro dan Serahkan Bantuan Rp5 Miliar

Prabowo Subianto Serahkan 79 Sepeda Motor Trail Untuk Babinsa di Timika

Prabowo Subianto Serahkan 79 Sepeda Motor Trail Untuk Babinsa di Timika

HUT Mimika 29 - Distrik Wania
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg  DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

March 13, 2024
Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

May 28, 2023
KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

May 28, 2024
Screenshot 20250429 101401 Facebook

Bupati Mimika Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Mutasi Jabatan

April 29, 2025
Penyerahan uang kepala dari Prajurit  Satgas Yonif R 600/Modang kepada  perwakilan keluarga Almarhum Bruno Amenim di rumah duka Kelurahan Bade, Distrik Edera,  Kabupaten Mappi. (FOTO: ISTIMEWA)

Penuhi Adat dan Permintaan Keluarga, Satgas Yonif R 600/Modang Berikan Uang Adat Di Atas Peti Disaksikan Warga

0
Sekretaris PMI Provinsi Papua, dr Raflus Doranggi  memukul tifa sebagai tanda menutup  kegiatan Muskab PMI Kabupaten Puncak  di Hotel Grand Mozza Timika, Papua. (Foto: Cartenz News/Yosefina)

Kembali Pimpin PMI Puncak Papua, Elpina Kogoya akan Bentuk PMR

0
Suasana pelayanan kesehatan di Puskesmas Timika Jaya Kabupaten Mimika. (Foto Yosefina/Cartenz News)

Pelayanan di Puskesmas Timika Jaya 24 Jam

0
Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

0
ANB Lantik Ketua dan Pengurus KADIN Papua Tengah 2025-2030, Dorong Kebangkitan Ekonomi Daerah

ANB Lantik Ketua dan Pengurus KADIN Papua Tengah 2025-2030, Dorong Kebangkitan Ekonomi Daerah

October 19, 2025
Hari Ini, Pelantikan Kadin Papua Tengah Siap 100 Persen – Momentum Bangkitkan Ekonomi Daerah

Hari Ini, Pelantikan Kadin Papua Tengah Siap 100 Persen – Momentum Bangkitkan Ekonomi Daerah

October 18, 2025
Pemkab Mimika Luncurkan Tahap Awal Sistem E-Unggul untuk Transparansi Program Beasiswa OAP

Pemkab Mimika Luncurkan Tahap Awal Sistem E-Unggul untuk Transparansi Program Beasiswa OAP

October 18, 2025
DKP Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Belanja di Hari Pangan Sedunia ke-80

DKP Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Belanja di Hari Pangan Sedunia ke-80

October 17, 2025

Recent News

ANB Lantik Ketua dan Pengurus KADIN Papua Tengah 2025-2030, Dorong Kebangkitan Ekonomi Daerah

ANB Lantik Ketua dan Pengurus KADIN Papua Tengah 2025-2030, Dorong Kebangkitan Ekonomi Daerah

October 19, 2025
Hari Ini, Pelantikan Kadin Papua Tengah Siap 100 Persen – Momentum Bangkitkan Ekonomi Daerah

Hari Ini, Pelantikan Kadin Papua Tengah Siap 100 Persen – Momentum Bangkitkan Ekonomi Daerah

October 18, 2025
Pemkab Mimika Luncurkan Tahap Awal Sistem E-Unggul untuk Transparansi Program Beasiswa OAP

Pemkab Mimika Luncurkan Tahap Awal Sistem E-Unggul untuk Transparansi Program Beasiswa OAP

October 18, 2025
DKP Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Belanja di Hari Pangan Sedunia ke-80

DKP Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Belanja di Hari Pangan Sedunia ke-80

October 17, 2025
Disperidag Mimika HUT Mimika 29 Tahun
Cartenz News

Follow Us

Rubrik

  • Berita Utama
  • Editorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial dan Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
HUT Mimika DPMK
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2022 Cartenz News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya

© 2022 Cartenz News