Surabaya, Cartenznews.com – Otniel Frans (30), alias OF seorang duda anak satu asal Sedati Sidoarjo ini tak berkutik saat ditangkap anggota polisi dari Polsek Tenggilis Mejoyo atas kasus pencurian, dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kencan di Surabaya.
Tersangka diringkus polisi karena dilaporkan dua korban AN, (21), warga asal Mojokerto dan CLS, (21), warga Kembang Kuning, Surabaya.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo AKP Prastya Yana Wisesa menjelaskan, aksi pertama pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di salah satu hotel Jalan Jemursari, Surabaya, Selasa (25/08/2025).
Kejadian bermula saat tersangka mengajak kencan korban CLS, (21), di hotel Jalan Jemursari. Ketika itu korban dan tersangka ke lokasi menggunakan motor Honda Beat milik korban.
Sesampainya di hotel, korban diturunkan di lobi. Sementara tersangka berdalih hendak memarkir kendaraan korban dan membawa STNK. Namun itu hanya akal-akalan tersangka. Korban ditinggal dan tersangka kabur membawa motor.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo. Setelah diselidiki pelaku akhirnya ditangkap di apartemen Jalan Rungkut Industri Surabaya.
“Modus operandi tersangka mencari atau kenalan dengan korban di media sosial. Terus diajak ketemuan kencan dan motornya dibawa kabur,” ucapnya, Jumat (31/10//2025).
Prastya menambahkan, selain beraksi di hotel Jemursari tersangka juga melakukan aksi yang sama di salah satu hotel Jalan Walikota Mustajab pada Senin (08/10/2025). Korbannya AN, (21), perempuan asal Mojokerto. Tersangka kenal dengan korban melalui media sosial dan telegram. Kemudian terjalin komunikasi dan hubungan layaknya orang pacaran.
“Setelah kenal dua minggu. Terus diajak kencan di hotel. Saat korban mandi di hotel, HP merk Samsung A23 milik korban yang ditaruh di kasur dibawa kabur,” ungkapnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Kediri Kota ini menuturkan untuk sementara ada dua korban perempuan dari ulah tersangka. Para korban rata-rata masih single.
Sementara tersangka OF mengaku kenal dengan korban melalui salah satu channel telegram cari pasangan. Setelah mendapatkan sasaran cewek tersangka lalu melancarkan aksinya dengan komunikasi intens di telegram. Dua minggu berkenalan tersangka mengajak korban untuk bertemu dan kencan.
“Kalau biasanya ada uang saya kasih uang transfer korbannya Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu. Saya ajak ke hotel short time, kalau nginap belum,” ujarnya.
OF mengaku saat korban lengah lalu mulai mengambil HP dan motor korban. Tersangka lantas kabur meninggalkan korban sendiri. Kemudian barang berharga korban dijual dan hasilnya untuk keperluan pribadi tersangka.
“Saya kerja marketing sales garmen. Cari korban cewek di chanel telegram sesuai tipe saya,” Pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, 378 KUHP dan 372 KUHP tentang pencurian, penipuan dan penggelapan. (Max Lg)




























