TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mendorong penguatan koordinasi lintas instansi untuk meningkatkan pengawasan orang asing, terutama tenaga kerja asing (TKA) yang beraktivitas di wilayah tersebut.
Sekretaris Kesbangpol Mimika, Amelda M. Rumayomi, mengatakan penguatan koordinasi diperlukan seiring meningkatnya aktivitas pembangunan yang menarik kedatangan warga dari luar daerah maupun luar negeri.
“Kalau koordinasi sebelumnya mungkin masih belum maksimal, saya berharap ke depan koordinasi terkait pengawasan orang asing dapat lebih ditingkatkan,” ujar Amelda saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (21/10/2026).
Menurut Amelda, orang asing datang ke Mimika dengan berbagai kepentingan, mulai dari bekerja, melakukan penelitian, berwisata, hingga menjalankan aktivitas lainnya. Karena itu, keberadaan dan kegiatan mereka perlu dipantau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menekankan, pengawasan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan komunikasi dan kerja sama antarlembaga, terutama dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pendataan dan pengawasan orang asing.
Amelda menjelaskan, tim pengawasan orang asing telah dibentuk. Tim tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pihak imigrasi, agar pemantauan di lapangan berjalan lebih efektif.
Koordinasi yang baik juga dinilai penting untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi permasalahan serta memastikan aktivitas orang asing sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekitar 1.000 TKA Masih Perlu Verifikasi
Amelda mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Mimika diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang.
Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan karena masih memerlukan verifikasi melalui pendataan dan koordinasi lebih lanjut dengan instansi berwenang.
Karena itu, Kesbangpol Mimika mendorong peningkatan sinergi antarlembaga agar data mengenai keberadaan orang asing, khususnya TKA, lebih akurat. Data yang valid dinilai penting untuk mendukung pengawasan yang terarah dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Amelda menegaskan, pengawasan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan tidak diskriminatif. Keberadaan orang asing tidak serta-merta dianggap sebagai ancaman, tetapi perlu dinilai berdasarkan aktivitas dan kepatuhan mereka terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan petugas agar tetap menghormati hak-hak orang asing. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, informasi tersebut harus diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Selain itu, petugas diminta menjaga ketertiban administrasi serta melindungi informasi yang bersifat rahasia.
Melalui penguatan koordinasi dan pemutakhiran data, Kesbangpol Mimika berharap pengawasan orang asing dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Mimika. (LE)



























