TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Lantara mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar, seorang pemuda berinisial MAM (25) ditangkap SatResNarkoba Polres Mimika di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika, Minggu (25/1).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut,” kata Kasi Humas Iptu Hempy Ona.
Menurutnya, pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 thn 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mimika mile 32,” tuturnya.
Kasi Humas mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan 8 papan berisikan 76 (tujuh puluh enam) butir obat keras jenis Tramadol, 1 buah bekas paket jasa pengiriman SPX warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merek Reebok, 1 buah tas samping warna hitam merek Voltker, 1 buah handphone merek Techno Spark Go One warna putih dan uang tunai Rp 150.000.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk kronologis penangkapan Kasi Humas menjelaskan, pada hari itu sekitar jam 18.00 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapatkan informasi sehubungan dengan peredaran Obat keras sedian farmasi yang sering terjadi di Jalan Irigasi, Gang Flora Timika.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan, dan benar sekitar jam 19.30 Wit di jalan Irigasi depan KPU Timika Tim berhasil menangkap terduga pelaku yang di ketahui berinisial MAM (25) , yang mana setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa benar pelaku sering memperjual belikan obat obatan jenis Tramadol milik pelaku yang disimpan di rumah kosnya.
Kemudian Tim membawa pelaku menuju kamar kos miliknya dan benar Tim berhasil menyita 8 (delapan) papan obat berisikan 76 (tujuh puluh) enam butir obat jenis TRAMADOL milik pelaku yang disimpan di tas ransel milik pelaku yang digantung tepat di belakang pintu kamar kosannya dan pelaku mengakui bahwa obat-obatan keras tersebut benar miliknya yang sering pelaku perjual-belikan.
“Pelaku mengakui obat-obatan tersebut pelaku simpan di rumah kosnya, yang beralamat di Jalan Irigasi gang Flora Timika, setelah mendengar pengakuan pelaku tersebut,” jelasnya.(red)




























