TIMIKA, CERTENZNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.4 Tahun 2024 tentang Relasi Yang Sehat Pemerintah – Media Dan Pentingnya Mematuhi Kode Etik Jurnalistik Tahun 2025.
Sosialisasi ini digelar untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Kegiatan ini berlangsung di Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Senin (10/11/2025).
Hadir untuk membuka kegiatan ini, Asisten III Bupati Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Mimika, Evert Lucas Hindom, mewakili Bupati Mimika Johanes Rettob, dan peserta yang merupakan wartawan baik cetak maupun online se-Kabupaten Mimika.
Melalui sambutannya Evert Lucas Hindom, menyampaikan apresiasi dan bahagia atas hadirnya Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Republik Indonesia, Abdul Manan sebagai Narasumber.
Pentingnya kerjasama dengan media baik lokal maupun nasional. Untuk itu pemerintah daerah merumuskan regulasi dalam bentuk peraturan daerah.
“Pemerintah daerah akan lebih proaktif dalam memfasilitasi kebutuhan media baik dari sisi substansi maupun dalam konteks bisnis melalui media berbayar,” sebut Evert.
Evert mengatakan pemerintah harus konsisten dalam memberikan data dan informasi terbaru serta mempermudah akses ke narasumber di lingkungan pemerintah daerah.
“Pentingnya perkembangan kapasitas sumber daya jurnalis serta penempatan wartawan di media massa untuk menjaga kualitas jurnalistik, juga sertifikasi uji kompetensi wartawan merupakan syarat mutlak untuk kerjasama,” jelasnya
Lanjut Evert, pemerintah daerah juga perlu memastikan wartawan harus tersertifikasi dan memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan ahli utama termasuk pemimpin redaksi.
“Pemerintah Daerah akan memfasilitasi dan mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi kompetensi uji wartawan. Kerjasama ini akan dilaksanakan bersama dengan Dewan Pers,” tukas Evert.
Sementara itu dalam pemaparan materinya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Republik Indonesia, Abdul Manan menyinggung pentingnya kode etik dan pengaduan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Berdasarkan data pengaduan dan penyelesaian kasus ke Dewan Pers Tahun 2024 mencapai angka 320. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023 dengan jumlah pengaduan 813.
“Kerentanan itu akan berkurang kalau wartawan mematuhi kode etik jurnalistik.” ungkap Abdul. (Dedy Lg)




























