MIMIKA, CARTENZNEWS.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar Konsultasi Publik I dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru pada Senin, 17 November 2025, bertempat di Meeting Room Hotel Horison Diana.
Acara dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika Ananias Faot. Hadir sebagai Narasumber, LPPM Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, pimpinan OPD, lembaga masyarakat serta tamu undangan.
Ananias menjelaskan, Penyusunan RDTR merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan penataan ruang yang diatur oleh berbagai peraturan perundangan-undangan antara lain UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 serta peraturan terkait KKPR dan OSS-RBA yang mengatur kemudahan perizinan berdasarkan RDTR.
“Rencana penyusunan RDTR Kota Baru bukan sekedar kewajiban administratif melainkan upaya strategis mewujudkan ruang yang lebih ilegal terstuktur dan berkelanjutan” terangnya
Ananias menekankan bahwa kawasan Kota Baru Kabupaten Mimika memiliki peran strategis dalam pembangunan wilayah.
“Kawasan ini dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru yang menampung perkembangan pemukiman, pelayanan publik, pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi.”ungkapnya
Kota Baru harus mampu menjawab berbagai tantangan seperti pengendalian pemanfaatan ruang, penyelarasan dengan infrastruktur dan rencana pembangunan, perlindungan kawasan lindung dan ekosistem sensitif, penyediaan ruang terbuka hijau serta pemberian kepastian hukum melalui pengaturan zonasi.
Kegiatan konsultasi publik merupakan momen yang sangat penting dimana memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta menjadi landasan yang kuat untuk penertiban KKPR dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dengan terlaksananya Konsultasi Publik I ini diharapkan “Kedepannya RDTR dapat diselesaikan tepat waktu, mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN serta dapat ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah agar dapat berlaku resmi.” tegas Ananias
Diakhir sambutan Ananias berharap, “Partisipasi aktif semua peserta sangat berarti untuk meningkatkan kualitas dokumen RDTR ini, semoga memberikan manfaat besar bagi penataan ruang di Kabupaten Mimika,” tutur Ananias.
Kabid Tata Ruang kepada Dinas PUPR Mimika, Sumitro Hamzah dalam keterangannya pada awak media mengatakan Distrik Wania dan Distrik Iwaka masuk dalam konsep Kota Baru. “Di Distrik Iwaka sendiri, meliputi Kampung Limau Asri Timur, Limau Asri Barat dan Mulia Kencana. Sementara di Distrik Wania pada Kampung Mawokau Jaya” ungkap Sumitro.
Konsultasi Publik I ini, banyak masukan dari berbagai OPD juga lembaga masyarakat yang menjadi pertimbangan seperti status tanah, pemberdayaan terhadap masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut, termasuk struktur ruangnya dan lain sebagainya.
” Jadi setelah konsultasi publik I, dalam waktu dekat akan dilakukan konsultasi publik II dan semua masukan yang ada akan dibahas pada konsultasi publik II”. tuturnya kepada media cartenznews.com.
Melalui proses konsultatif dan partisipatif ini, diharapkan RDTR Kawasan Kota Baru yang dihasilkan dapat menjadi instrumen perencanaan ruang yang berkualitas, akuntabel, dan berkelanjutan. (Dedy Lg)




























