TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Tokoh intelektual Mimika di Provinsi Papua Tengah, Dete Abugau, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap yang disampaikan John NR Gobai terkait polemik divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
“Secara pribadi saya, intelektual Mimika Provinsi Papua Tengah, mendukung pernyataan John NR Gobai,” ujar Dete kepada Cartenznews.com, Kamis 27 November 2025.
Menurut Dete, pernyataan itu penting untuk meluruskan kesalahpahaman publik yang sempat memicu kegaduhan beberapa minggu terakhir, setelah FPHS menyatakan “perang terbuka” terhadap Gubernur Papua Tengah karena merasa tidak diberdayakan dan dihalangi.
“Padahal semua urusan administrasi ada di Provinsi Papua, yang berhubungan langsung dengan Gubernur Papua, bukan Gubernur Papua Tengah,” jelasnya.
Ia menegaskan, arah kemarahan dan tuntutan publik jangan salah sasaran.
Dete menilai masyarakat perlu diedukasi agar memahami struktur kewenangan pemerintahan, sehingga tidak mudah diprovokasi ke arah konflik yang keliru.
“Kedua pucuk pimpinan perlu duduk bersama dan membicarakan solusi yang baik,” sarannya.
Ia juga menekankan bahwa divestasi tidak boleh dijadikan alat pertarungan politik. “Harus memperhatikan masyarakat pemilik hak ulayat dalam divestasi saham PTFI,” tegasnya.
John NR Gobai Pertanyakan Status Divestasi Saham Freeport: Milik Papua atau Papua Tengah?
Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, John NR Gobai, sebelumnya mempertanyakan kepastian status kepemilikan saham PTFI melalui divestasi: apakah masih menjadi hak Pemerintah Provinsi Papua atau sudah sewajarnya menjadi aset Provinsi Papua Tengah.
Ia menjelaskan bahwa sebelum pemekaran, Pemerintah Provinsi Papua telah membentuk BUMD PT Papua Divestasi Mandiri melalui Perda Papua Nomor 7 Tahun 2018 dan perubahannya Perda Nomor 1 Tahun 2020. BUMD itu dirancang khusus untuk mengelola porsi saham daerah hasil divestasi PTFI.
Namun setelah terbentuknya Provinsi Papua Tengah melalui UU Nomor 15 Tahun 2022, muncul pertanyaan besar: apakah aset termasuk kepemilikan saham PTFI perlu diserahkan kepada Papua Tengah mengingat lokasi operasi PTFI berada di Kabupaten Mimika, wilayah Papua Tengah.
John mengutip Pasal 14 ayat (8) dan (9) undang-undang tersebut yang menegaskan bahwa aset, dokumen, serta BUMD yang lokasi kegiatan dan manfaatnya berada di wilayah Papua Tengah, wajib diserahkan kepada provinsi baru itu. Jika tidak dilakukan, Menteri Dalam Negeri berkewajiban menyelesaikannya.
“Perda Papua Nomor 7 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tidak berlaku di Papua Tengah, sehingga Papua sudah waktunya menyerahkan aset dan dokumen kepada Papua Tengah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Papua Tengah nantinya perlu membuat Perda baru yang mengatur struktur kepemilikan, termasuk persentase yang wajib diberikan kepada masyarakat adat pemilik tanah. (ST)



























