TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Kasus penganiayaan yang terjadi pada 21 September 2025 lalu di Jalan Busiri Jalur 2 Kelurahan Otomona Dístrik Mimika Baru kini memasuki babak baru, Pelaku berinisial YH alias Ongen (25) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), Senin (19/1/26).
Giat Penyerahan Tersangka YH alias Ongen dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 25 Cm serta 1 lembar celana pendek kondisi berlumuran darah tersebut dilakukan langsung oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Panit I Aipda Arahman, menyusul hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa perkara telah memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil.
Penyerahan Tersangka YH alias Ongen tersebut didasari surat masuk dari pihak Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21).
Dalam konfirmasinya, Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K menyatakan proses penyerahan Tersangka dan Barang bukti / Tahap II ke Kejaksaan Negeri Timika berjalan lancar, hal ini berkat komunikasi dan koordinasi yang baik antara pihak penyidik kPolsek Miru dan pihak Kejaksaan Negeri Timika.
”Proses Tahap II berjalan lancar berkat komunikasi dan kordinasi yang terjalin baik selama ini antara Polsek Miru dan Pihak Kejaksaan Negeri Timika” Ungkapnya.
”Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan, serta dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing khususnya di Tahun Baru 2026 ini,”imbuhnya.
Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat mengingat Korban DAW akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada saat penanganan medis di RSUD Mimika akibat tusukan sebilah pisau yang mengenai ketiak sebelah kiri oleh Pelaku YH alias Ongen saat kejadian.
Perlu diketahui, kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh pihak Keluaga Korban DAW secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru setelah kejadian dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/80/IX/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal September 2025.
Dalam proses penyerahan tersangka YH alias Ongen bersama barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika Bapak Nasrid SH.
Dengan diserahkannya Tersangka dan Barang bukti di Kejaksaan Negeri Timika maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan dan atas perbuatannya Tersangka YH alias Ongen dipersangkakan dengan jeratan hukum sesuai Primair Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan agar proses hukum dapat segera dilakukan.
”Dihimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan agar proses hukum dapat segera dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,”ujarnya. (red)



























