JAYAPURA, CARTENZNEWS.com – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz bersama Kepolisian Resor (Polres) Yahukimo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan berencana, penganiayaan, dan pembakaran atas nama Aris Pahabol kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, pada Kamis (6/11/2025).
Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat Nomor B-86/R.1.16/Eoh.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
“Dengan selesainya tahap II ini, proses hukum atas nama tersangka Aris Pahabol resmi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Brigjen Faizal dalam keterangan persnya yang diterima media hari ini, Sabtu 8 November 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP, serta pasal-pasal terkait penganiayaan dan pembakaran, yakni Pasal 351 Ayat (1), (2), (3) dan Pasal 187 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/08/III/2025/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tertanggal 22 Maret 2025, terkait penyerangan terhadap tenaga kesehatan (nakes) dan guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, yang terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025.
Dalam tahap II ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa, antara lain:
- Satu bilah parang dan satu bilah pisau tanpa gagang,
- Kayu dalam keadaan terbakar,
- Serpihan kaca berwarna hitam dan putih,
- Tiga unit ponsel berbagai merek (ZTE Blade A35 hijau, Nubia A56 biru, Oppo A31 merah),
- Serta satu lembar bendera Bintang Kejora.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Margrith Elain Duwiri, S.H.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dimulai sejak pagi hari.
“Sekitar pukul 08.15 WIT, tersangka Aris Pahabol dikeluarkan dari Rutan Polsek Kawasan Bandara Sentani dan diterbangkan ke Wamena menggunakan pesawat Trigana Air IL-271. Setibanya di Bandara Wamena sekitar pukul 09.34 WIT, tim langsung menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk melaksanakan tahap II,” ungkap Kombes Adarma.
Proses penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti selesai dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena untuk menjalani masa penahanan.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa surat pemberitahuan penyerahan tersangka dan barang bukti telah disampaikan kepada keluarga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)



























