• Privacy Policy
  • Redaksi
  • Login
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
No Result
View All Result
Home Berita Utama
KPU Provinsi Papua Tengah Jelaskan Terkait Dokumen Persyaratan Calon Kepala Daerah  

Indra Ebang Ola (Foto: Istimewa)

KPU Provinsi Papua Tengah Jelaskan Terkait Dokumen Persyaratan Calon Kepala Daerah  

Yosefina Dai Dore by Yosefina Dai Dore
August 14, 2024
in Berita Utama
0
552
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Koordinator Divisi Teknis (Koordiv) KPU Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola menjelaskan terkait dokumen persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika 2024.

Indra mengatakan persyaratan calon sesuai dengan pasal 7 ayat 2 undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 jo pasal 14 ayat 2,PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 20 ayat 2 peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024.

Baca Juga

Terus Jaga Kondusifitas Satgas Damai Cartenz Lakukan Patroli di Sinak

Terus Jaga Kondusifitas Satgas Damai Cartenz Lakukan Patroli di Sinak

April 14, 2026
Polsek Miru Kembali Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Nawaripi Timika

Polsek Miru Kembali Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Nawaripi Timika

April 14, 2026

Ia menjelaskan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 20 menjelaskan lengkap terkait dokumen persyaratan calon.

20260321 Idul Fitri Distrik Jila

Dimana didalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 20 ayat 2 berbunyi, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf d, serta sebagai bukti pernyataan bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK.

Surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri atas dokter, ahli psikologi, dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan,pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e.

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g.

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf h.

Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j dan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf k.

Surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i.

Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c. Terkait ijazah sarjana bagi calon gubernur dan wakil gubernur sesuai pasal 12 undang-undang otonomi khusus nomor 21 tahun 2001.

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf l; dan 3. KTP-el dengan NIK.

Daftar riwayat hidup calon menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK yang dibuat dan ditandatangani oleh calon perseorangan; atau calon yang diusulkan dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu oleh calon, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

Pas foto terbaru Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dan naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon

Adapun persyaratan lain kata Indra seperti di atur dalam pasal 7 ayat 2 huruf s,huruf t,huruf i undang-undang nomor 10 tahun 2024 ,jo pasal 14  ayat 2 huruf  d,pasal 14 ayat 2 huruf q, pasal 14 ayat 2 huruf r, pkpu no 8 tahun 2024 terkait status wajip mundur bagi TNI/ Polri,ASN,anggota DPR,DPD,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, wajib mengudurkan diri dan menyertakan surat penggunduran diri dari pejabat yang berwenang pada saat di tetapkan sebagai pasangan calon.

“Bagi calon anggota DPR,DPD,DPRD Poivinsi dan DPRD kabupaten terpilih tapi belum di lantik sesuai pasal 14 ayat 4 huruf d ,mengundurkan diri sebagai calon terpilih,  anggota DPR, DPD, DPRD Privinsi, DPRD kabupaten di sertai dengan surat pengunduran diri dari pejabat yg berwenang,” katanya.

Dikatakan bagi calon yang ingin mengurus surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri sesuai pasal 14 ayat 2 huruf k PKPU 8 tahun 2024 silahkan melakukan pengajuan permohonan untuk memperoleh surat keterangan tersebut melalui layanan aplikasi (eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id)

Pengajuan tersebut dengan melampiri: surat permohonan surat pernyataan tidak sedang di nyatakan pailit  bermaterai Rp.10.000,foto copy KTP,foto copy kartu keluarga,foto copy ijazah terakhir pemohon terlegalisir.

Selanjutnya foto berwarna ukuran 4×6  (6 lembar), foto copy skck yang masi berlaku (terlegalusir),dan surat kuasa bermaterai 10 Rp 10.000 di sertai foto copy KTP(jika diwakilkan).

“Untuk Wilayah Indonesia Timur pengadilan niaga berada di kota makassar Provinsi Sulawesi Selatan jika ingin mengurusnya secara langsung,” pungkasnya.

Wartawan/Editor: Yosefina

Tags: KPU Provinsi Papua Tengah Jelaskan Terkait Dokumen Persyaratan Calon Kepala Daerah
ShareTweetShareSend
20260321 Idul Fitri KPU Frans Bahy
Yosefina Dai Dore

Yosefina Dai Dore

Related Posts

Terus Jaga Kondusifitas Satgas Damai Cartenz Lakukan Patroli di Sinak
Berita Utama

Terus Jaga Kondusifitas Satgas Damai Cartenz Lakukan Patroli di Sinak

April 14, 2026
Polsek Miru Kembali Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Nawaripi Timika
Berita Utama

Polsek Miru Kembali Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Nawaripi Timika

April 14, 2026
Parade Foto Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Distrik Mimika Timur Jauh
Berita Utama

Parade Foto Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Distrik Mimika Timur Jauh

April 14, 2026
Kelangkaan Elpiji di Timika Dipicu Keterlambatan Pasokan Kapal, Pengusaha Kuliner Diimbau Pakai Elpiji 50 Kg
Berita Utama

Kelangkaan Elpiji di Timika Dipicu Keterlambatan Pasokan Kapal, Pengusaha Kuliner Diimbau Pakai Elpiji 50 Kg

April 14, 2026
Pemerintah Kabupaten Mimika Imbau Masyarakat Laporkan Indikasi Penimbunan LPG dan BBM
Berita Utama

Pemerintah Kabupaten Mimika Imbau Masyarakat Laporkan Indikasi Penimbunan LPG dan BBM

April 14, 2026
Satpol PP Mimika Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan UMKM Orang Asli Papua
Berita Utama

Satpol PP Mimika Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan UMKM Orang Asli Papua

April 14, 2026
Next Post
Keputusan MA Terkait Persoalan Hukum Johannes Rettob di MA Sudah Inkrah, Ahli Pidana Prof Dr Mompang Panggabean: Apalagi yang Dipermasalahkan Pendemo?

Keputusan MA Terkait Persoalan Hukum Johannes Rettob di MA Sudah Inkrah, Ahli Pidana Prof Dr Mompang Panggabean: Apalagi yang Dipermasalahkan Pendemo?

Terkait Demo Massa Terhadap Johannes Rettob di Kejati Papua, Ahli Pidana Prof Dr Mompang Panggabean: Kalau Tindak Pidana Asal Tidak Terbukti  Bgaimana Bisa Dikatakan Ada TPPU?

Terkait Demo Massa Terhadap Johannes Rettob di Kejati Papua, Ahli Pidana Prof Dr Mompang Panggabean: Kalau Tindak Pidana Asal Tidak Terbukti  Bgaimana Bisa Dikatakan Ada TPPU?

Johannes Rettob Sudah Divonis Bebas Ditingkat Kasasi, Kejagung Tegaskan Dugaan TPPU Tidak Bisa Ditindaklanjuti Secara Hukum

Johannes Rettob Sudah Divonis Bebas Ditingkat Kasasi, Kejagung Tegaskan Dugaan TPPU Tidak Bisa Ditindaklanjuti Secara Hukum

Apresiasi Kepala Kampung yang Sudah Perkenalkan Budaya Kamoro pada Ajang TIFF Expo 2024 di Tomohon, Pimpinan Lemasko Bangga Stand Sanggar Merah Putih  Nawaripi Raih Juara Favorit

Apresiasi Kepala Kampung yang Sudah Perkenalkan Budaya Kamoro pada Ajang TIFF Expo 2024 di Tomohon, Pimpinan Lemasko Bangga Stand Sanggar Merah Putih  Nawaripi Raih Juara Favorit

Pemkam Nawaripi Tampilkan Sanggar Merah Putih di TIFF Expo 2024 Kota Tomohon

Pemkam Nawaripi Tampilkan Sanggar Merah Putih di TIFF Expo 2024 Kota Tomohon

Paskah 2026 - Dinas PMK Mimika
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg  DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

March 13, 2024
Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

May 28, 2023
KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

May 28, 2024
Screenshot 20250429 101401 Facebook

Bupati Mimika Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Mutasi Jabatan

April 29, 2025
Penyerahan uang kepala dari Prajurit  Satgas Yonif R 600/Modang kepada  perwakilan keluarga Almarhum Bruno Amenim di rumah duka Kelurahan Bade, Distrik Edera,  Kabupaten Mappi. (FOTO: ISTIMEWA)

Penuhi Adat dan Permintaan Keluarga, Satgas Yonif R 600/Modang Berikan Uang Adat Di Atas Peti Disaksikan Warga

0
Sekretaris PMI Provinsi Papua, dr Raflus Doranggi  memukul tifa sebagai tanda menutup  kegiatan Muskab PMI Kabupaten Puncak  di Hotel Grand Mozza Timika, Papua. (Foto: Cartenz News/Yosefina)

Kembali Pimpin PMI Puncak Papua, Elpina Kogoya akan Bentuk PMR

0
Suasana pelayanan kesehatan di Puskesmas Timika Jaya Kabupaten Mimika. (Foto Yosefina/Cartenz News)

Pelayanan di Puskesmas Timika Jaya 24 Jam

0
Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

0
Terus Jaga Kondusifitas Satgas Damai Cartenz Lakukan Patroli di Sinak

Terus Jaga Kondusifitas Satgas Damai Cartenz Lakukan Patroli di Sinak

April 14, 2026
Polsek Miru Kembali Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Nawaripi Timika

Polsek Miru Kembali Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Nawaripi Timika

April 14, 2026
Parade Foto Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Distrik Mimika Timur Jauh

Parade Foto Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Distrik Mimika Timur Jauh

April 14, 2026
Kelangkaan Elpiji di Timika Dipicu Keterlambatan Pasokan Kapal, Pengusaha Kuliner Diimbau Pakai Elpiji 50 Kg

Kelangkaan Elpiji di Timika Dipicu Keterlambatan Pasokan Kapal, Pengusaha Kuliner Diimbau Pakai Elpiji 50 Kg

April 14, 2026

Recent News

Terus Jaga Kondusifitas Satgas Damai Cartenz Lakukan Patroli di Sinak

Terus Jaga Kondusifitas Satgas Damai Cartenz Lakukan Patroli di Sinak

April 14, 2026
Polsek Miru Kembali Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Nawaripi Timika

Polsek Miru Kembali Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Nawaripi Timika

April 14, 2026
Parade Foto Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Distrik Mimika Timur Jauh

Parade Foto Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Distrik Mimika Timur Jauh

April 14, 2026
Kelangkaan Elpiji di Timika Dipicu Keterlambatan Pasokan Kapal, Pengusaha Kuliner Diimbau Pakai Elpiji 50 Kg

Kelangkaan Elpiji di Timika Dipicu Keterlambatan Pasokan Kapal, Pengusaha Kuliner Diimbau Pakai Elpiji 50 Kg

April 14, 2026
20260325
Cartenz News

Follow Us

Rubrik

  • Berita Utama
  • Editorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial dan Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
20260321 Idul Fitri Ortal
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2022 Cartenz News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya

© 2022 Cartenz News