TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Mimika akan mengevaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (MBG 3B), menyusul adanya laporan sejumlah posyandu yang belum mendapatkan pelayanan program tersebut.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan cakupan pelayanan MBG 3B di setiap distrik, termasuk mengidentifikasi posyandu yang sudah maupun belum terlayani.
Hal itu disampaikan Kemong saat diwawancarai awak media di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (12/10/2026).
Menurut Kemong, evaluasi akan dilakukan bersama Bupati Mimika dan pihak terkait, termasuk pemerintah distrik, puskesmas, serta kepala kampung. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengetahui kendala di lapangan dan memastikan pelayanan menjangkau kelompok penerima sesuai sasaran.
“Nanti kita pastikan dulu mana yang tidak jalan, mana yang jalan, dan dukungannya seperti apa. Keterlibatan puskesmas juga seperti apa,” ujar Kemong.
Data Pelayanan Akan Diverifikasi
Kemong menilai kepala distrik memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program di wilayah masing-masing. Peran tersebut mencakup koordinasi dengan kepala kampung dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk membantu mengatasi kendala yang ditemukan.
Ia mengakui, informasi mengenai pelaksanaan MBG 3B di sejumlah wilayah masih perlu diverifikasi melalui pengecekan langsung. Sebagian informasi yang diterima pemerintah daerah, kata dia, justru berasal dari pemberitaan media.
“Kita pastikan dulu. Karena informasi ini justru banyak saya dapat dari media. Saya akan evaluasi dengan teman-teman terkait,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah akan memeriksa kembali kondisi pelayanan di setiap wilayah sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
Pemkab Dorong Koordinasi dengan BGN
Selain mengevaluasi cakupan pelayanan, Kemong menekankan pentingnya komunikasi antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu pemerintah daerah mengoordinasikan perangkat di tingkat distrik, puskesmas, hingga kampung apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan program.
Kemong menegaskan bahwa MBG 3B merupakan program pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah kabupaten akan menjalankan fungsi pengawasan, evaluasi, serta memberikan dukungan sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait kemungkinan perluasan pelayanan ke wilayah pesisir dan pedalaman, ia mengatakan perlu ada koordinasi terlebih dahulu dengan BGN, terutama mengenai kesiapan lokasi dan dukungan pemerintah distrik.
“Kalau memang ada penambahan, kita siapkan koordinasi dengan distrik, termasuk lahan dan lokasi. Kalau mereka ingin menambahkan, kita dukung,” pungkasnya.
Melalui evaluasi tersebut, Pemkab Mimika berharap pelaksanaan MBG 3B dapat terpantau lebih baik dan kendala pelayanan di posyandu yang belum terjangkau dapat diidentifikasi untuk ditindaklanjuti bersama pihak terkait. (LE)



























