TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, meminta masyarakat bersabar dalam proses pengurusan surat kepemilikan tanah yang masih terkendala administrasi.
Merlyn mengatakan, pihak distrik memahami kekecewaan warga yang harus berulang kali mendatangi kantor kelurahan, distrik, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi belum memperoleh solusi terkait dokumen pertanahan mereka.
”Kami memahami kekecewaan Bapak dan Ibu yang berulang kali bolak-balik dari kantor kelurahan ke kantor distrik, kemudian ke BPN, tetapi ternyata belum mendapatkan solusi, bahkan mendapatkan penolakan,” kata Merlyn.
Menurut Merlyn, hingga saat ini Distrik Mimika Baru belum menerima surat resmi dari instansi berwenang yang menjelaskan bagian-bagian dalam dokumen pertanahan yang perlu diperbaiki atau diubah.
Ia menegaskan, perubahan dalam administrasi pemerintahan harus memiliki dasar hukum dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
”Kalau ada perombakan atau ada hal yang perlu diubah, kami tidak bisa hanya mencoret-coret kemudian membawa dokumen itu ke instansi sebelah untuk diubah. Tidak bisa begitu karena semua memiliki risiko hukum masing-masing,” ujarnya.
Warga terbebani
Merlyn mengakui, kondisi tersebut menjadi beban bagi masyarakat. Warga harus menyediakan waktu, tenaga, dan biaya untuk mengurus dokumen pertanahan. Bahkan, sebagian warga harus meninggalkan pekerjaan mereka untuk mendatangi sejumlah kantor pemerintahan.
”Kami memahami bahwa ini adalah hal besar bagi Bapak dan Ibu. Betapa membuang waktu, betapa membuang tenaga, dan pasti ada keuangan yang keluar karena harus bolak-balik. Ada juga pekerjaan yang ditinggalkan. Kami mohon maaf sekali lagi,” kata Merlyn.
Untuk mencari solusi, Distrik Mimika Baru telah berkoordinasi dengan bagian pertanahan dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mimika. Koordinasi itu dilakukan agar pelayanan administrasi pertanahan memiliki dasar hukum serta format yang jelas.
Merlyn mengatakan pelayanan pemerintahan harus dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
”Pada dasarnya, pelayanan pemerintahan harus dilakukan sesuai dengan kewenangan. Kami tidak boleh melakukan pelayanan yang melampaui kewenangan kami,” ujarnya.
Saat ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika berkoordinasi dengan BPN untuk menyusun format administrasi yang dapat menjadi acuan pelayanan pertanahan di tingkat distrik dan kelurahan.
Merlyn berharap koordinasi tersebut segera menghasilkan format baku sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan.
”Kami mohon bersabar. Semoga dalam waktu dekat sudah ada format yang baku, format yang baru, sehingga kami bisa memberikan pelayanan terbaik kepada Bapak dan Ibu,” katanya.
Ia memastikan Distrik Mimika Baru tetap menampung keluhan masyarakat dan berupaya mencari solusi agar warga tidak terus-menerus bolak-balik dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah.
Layanan pertanahan gratis
Sebelumnya, Merlyn menegaskan seluruh layanan administrasi pertanahan di tingkat distrik dan kelurahan tidak dipungut biaya atau Rp 0.
Pelayanan tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan untuk mencegah terjadinya pungutan liar.
Merlyn juga meminta masyarakat mengikuti prosedur yang berlaku serta melaporkan apabila menemukan pungutan di luar ketentuan.
Selain itu, Distrik Mimika Baru bersama BPN melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan keakuratan data dan batas tanah masyarakat. (LE)


























