TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kegiatan berlangsung di Hotel Horison Diana Timika, Selasa (1/9/2026), dan dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si., didampingi Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutedjo, S.STP., M.Si.
Sosialisasi diikuti unsur pemerintah daerah, DPRK Mimika, Kejaksaan Negeri Timika, Pengadilan Negeri Timika, Kementerian Agama, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, paguyuban, BUMN dan BUMD.
Dalam sambutannya, Ananias mengatakan sosialisasi perda tersebut bukan sekadar menyampaikan regulasi, tetapi menjadi langkah untuk memperkuat penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, administrasi kependudukan memiliki peran penting dalam mendukung pemerintahan, perencanaan pembangunan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Administrasi kependudukan memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ananias mengatakan Mimika memiliki karakteristik wilayah dan masyarakat yang beragam. Pertumbuhan ekonomi, tingginya mobilitas penduduk, keberagaman sosial budaya, wilayah yang luas serta keberadaan masyarakat adat menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Perda Nomor 07 Tahun 2025 ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, pembangunan yang tepat sasaran, serta pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah distrik, kelurahan dan kampung untuk mendukung penerapan perda tersebut. Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan seluruh elemen masyarakat juga dinilai penting agar administrasi kependudukan dapat berjalan optimal.
“Peraturan ini harus menjadi gerakan bersama untuk membangun Kabupaten Mimika yang tertib administrasi, maju, inklusif, dan sejahtera,” pungkasnya. (LE)

























