TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Anggota Fraksi Gerindra DPRK Kabupaten Mimika, Dolfin Beanal, menyoroti penerbitan sertifikat tanah yang dinilai tidak melibatkan lembaga adat yaitu LEMASA dan LEMASKO, dalam proses pelepasan hak atas tanah.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik agraria di wilayah adat. Seperti yang terjadi Kamis kemarin, warga melakukan pemalangan di jalan utama di depan kompleks Perum Pemda, SP2.
Dolfin mengatakan masyarakat adat telah turun-temurun tinggal tanah ulayatnya, namun karena merasa memiliki tanah hak secara adat, mereka tidak menganggap sertifikat sebagai kebutuhan. Namun, belakangan diketahui telah terbit sertifikat atas sebagian tanah yang selama ini mereka tinggali.
*”Contoh di tempat lain ada sertifikat dobol-dobol, warga melapor ke saya. Jangan sampai masyarakat tuan tanah yang sudah lama hidup dan tinggal di Mimika, justru kaget karena ada sertifikat yang diterbitkan BPN di atas tanah tersebut atas milik orang lain atau pemerintah,” kata Dolfin Jumat 7 Agustus 2026.*
Ia menilai setiap proses pelepasan tanah, khususnya di wilayah adat, seharusnya melibatkan lembaga adat yaitu LEMASA dan LEMASKO, sebagai pihak yang memiliki kewenangan terkait status kepemilikan tanah secara adat di Mimika.
*“Masa tanah di hutan-hutan yang tidak ditinggali sudah bisa ada sertifikatnya, tanpa melibatkan Lembaga Adat. Lama-lama hak masyarakat asli bisa habis,” ujarnya.*
*Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, Dolfin mendorong komisi terkait di DPRK Mimika segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil Kantor ATR/BPN Kabupaten Mimika, pemerintah distrik, kelurahan, serta pihak LEMASA – LEMASKO dan masyarakat yang merasa dirugikan.*
Menurut dia, forum RDP DPRK dinilai penting untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme penerbitan sertifikat sekaligus mengevaluasi prosedur yang selama ini dijalankan.
Dolfin juga mengingatkan agar pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat adat.
“Jangan BPN dimanfaatkan oleh mafia tanah, untuk menguasai lahan yang menjadi hak masyarakat. Ini bahaya!” tegasnya.
Dolfin mendorong keberpihakan pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat asli Mimika.
“Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai oknum-oknum mafia tanah menguasai lahan milik warga yang selama ini menjadi tuan tanah di Mimika,” ujarnya. (LE)

























