TIMIKA, CARTENSNEWS.COM – Tim Babat Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Poros Mapurujaya KM 9, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika. Terduga pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi setelah peristiwa tersebut terjadi.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.35 WIT di Jalan Poros Mapurujaya KM 11. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima polisi.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah Tim Babat melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Iptu Hempy Ona.
Operasi tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Mimika Ipda Achmad, S.H., bersama KBO Satresnarkoba Ipda Suryadi Rasid, melibatkan personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Mimika.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/754/VII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 13 Juli 2026.
Polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial EFP (42), warga Jalan Poros Mapurujaya. Korban berinisial YC, seorang pria asal suku Asmat yang berdomisili di KM 9 Jalan Poros Mapurujaya.
Menurut Hempy, insiden penusukan terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIT. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dan sempat menjalani perawatan di RSUD Mimika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi tersebut dipicu persoalan sepeda motor milik pelaku yang dipinjam korban namun belum dikembalikan selama dua hari. Selain itu, pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol ketika peristiwa berlangsung.
Penyidik juga masih mendalami pengakuan pelaku yang menyebut telah membuang pisau yang digunakan dalam aksi penusukan ke sungai di belakang rumahnya.
Saat ini EFP telah ditahan di Mapolres Mimika untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Mimika kembali mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang justru dapat menimbulkan konsekuensi pidana.




























