TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menahan seorang pria berinisial WT yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual di area kamar mandi sebuah kolam renang di Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono, membenarkan bahwa WT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mimika setelah proses penyelidikan dilakukan.
“Terduga pelaku awalnya dibawa oleh keluarga korban ke SPKT Polres Mimika. Selanjutnya diamankan oleh anggota piket Reskrim pada Jumat (3/7) malam,” ujar AKP Ibnu Rudi Hartono, Selasa (7/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui berkenalan melalui aplikasi WALLA. Setelah saling mengenal, pelaku mengajak korban berenang di salah satu kolam renang di Kota Timika.
Tanpa sepengetahuan keduanya, aktivitas tersebut dipantau oleh keluarga korban yang kemudian meminta korban untuk pulang. Saat korban menuju kamar mandi untuk bersiap pulang, pelaku diduga mengikuti korban ke dalam area tersebut dan melakukan aksi pelecehan seksual.
“Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6). Mereka pergi berenang dan ternyata diikuti oleh kakak korban. Ketika korban hendak pulang dan berada di kamar mandi, diduga terjadi pelecehan,” jelasnya.
AKP Ibnu Rudi Hartono menambahkan, setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak serta saksi-saksi, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. WT kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
























