TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Kartini Jalur 2 samping Masjid Ar-Rahman Kelurahan Inauga, Distrik Mimika Baru masuk Tahap II.
Penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin langsung oleh Kanitnya Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, MH menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika pada Rabu (29/4/2026).
Barang bukti yang turut disertakan berupa satu buah sweater berwarna hitam bergambarkan gorila di bagian kiri depan dan bertuliskan “A BATHING APE” di bagian yang digunakan pelaku pada saat beraksi, satu unit motor Honda Beat warna hitam dop dengan nomor TNKB PT 2665 L dan satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV berdurasi 10 detik.
Kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang bukti ini dilakukan berdasarkan adanya surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor B-714/R.1.19/Eoh.1/04/2026 tanggal 29 April 2026 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P.21).
Pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh pihak JPU Ibu. Imelda Irianti Simbiak, SH.
Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, MH menjelaskan dalam kasus ini ada dua orang tersangka berinisial JMW alias Moris (18) HBFW alias Nando (16).
HBFW merupakan anak di bawah umur yang selanjutnya dilakukan diversi, hal ini dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
”Salah satu Tersangka ini merupakan anak di bawah umur dan sesuai perundang-undangan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi,”kata Ipda Teguh.
Kanit Reskrim mengungkapkan, dalam pelaksanaan diversi melibatkan pihak terkait seperti dinas sosial, pihak Bapas, pihak Kejaksaan, pihak TP2TPA, pihak Penyidik, pihak korban dan pihak orang tua tersangka dengan hasil Tersangka mengganti kerugian kepad apihak Korban dan selanjutnya Tersangka dikembalikan ke pihak orang tua yang ditandai dengan penandatanganan berita acara diversi
“Proses diversi dilakukan setelah kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Timika,”ungkapnya.
Lanjut Kanit Reskrim setelah melakukan Divesif kepada HBFW, Proses peradilan terhadap Tersangka JMW alias Moris tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku dan ranah tersebut telah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Timika dan pihak Pengadilan Negeri Timika.
”Proses hukum terhadap Tersangka JMW alias Morris tetap dilanjutkan dan proses Peradilannya sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Timika dan pihak Pengadilan Negeri Timika,”lanjutnya.
Untuk diketahui, pencurian dengan pemberatan ini terjadi 10 April 2026 sesuai laporan resmi Korban M. Sholeh di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor : LP / B / 52 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 11 April 2026.
Penerapan pasal dalam perkara pencurian dengan pemberatan ini Tersangka BMW alias Moris dan HBFW alias Nando dipersangkakan sesuai dengan pasal 477 ayat (1) huruf G UU Nomor 1 tahun 2023 tentang kUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


























