• Privacy Policy
  • Redaksi
  • Login
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
No Result
View All Result
Home Berita Utama
Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM-Papua) Gustaf Rudolf Kawer, SH, M.Si. Sumber foto: tempo.co, 10 November 2020

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

Redaksi Cartenz News by Redaksi Cartenz News
April 7, 2026
in Berita Utama
0
512
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM-Papua) menegaskan perlu adanya langkah bersama untuk menjaga marwah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dan Majelis Rakyat Papua (MRP) meredam eskalasi serta mengembalikan fokus pada kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat Papua.

Ketua PAHAM Papua Gustaf Rudolf Kawer, SH, M.Si menegaskan hal tersebut sehubungan dengan berkembangnya dinamika perdebatan publik antara perwakilan DPD RI dan perwakilan MRP sebagai lembaga kultural orang asli Papua yang memunculkan polemik di tengah masyarakat beberapa waktu terakhir.

Baca Juga

Roy Rening Ajukan PK ke Mahkamah Agung Atas Perkara Obstruction of Justice Dalam Kasus Gubernur Papua Mendiang Lukas Enembe

Roy Rening Ajukan PK ke Mahkamah Agung Atas Perkara Obstruction of Justice Dalam Kasus Gubernur Papua Mendiang Lukas Enembe

April 6, 2026
Dua Kapal Motor Berpenumpang 28 Orang Kehabisan BBM di Perairan Pasir Hitam Timika, SAR Gabungan Lakukan Pertolongan

Dua Kapal Motor Berpenumpang 28 Orang Kehabisan BBM di Perairan Pasir Hitam Timika, SAR Gabungan Lakukan Pertolongan

April 5, 2026

“Perdebatan dalam ruang demokrasi merupakan hal yang wajar dan dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, setiap bentuk penyampaian pendapat harus tetap menjunjung tinggi etika, menghormati martabat manusia serta menghindari narasi yang bersifat personal, diskriminatif atau mengandung unsur rasisme,” ujar Gustaf Rudolf Kawer di Jayapura, Papua, Senin (6/4).

Paskah 2026 - Kel Dete Abugau & Adolina Magai

Hal tersebut, lanjut Gustaf, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang mengamanatkan perlindungan, pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak orang asli Papua.

“Kami tegaskan bahwa setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, segala bentuk perbedaan pandangan hendaknya disampaikan dalam koridor kelembagaan yang konstruktif, bukan dalam bentuk serangan pribadi yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” katanya.

Sehubungan dengan rencana pertemuan sejumlah perwakilan MRP seluruh tanah Papua dan DPD RI di Jakarta, pihak PAHAM Papua mendorong agar forum tersebut menjadi ruang dialog yang produktif dan bermartabat, dengan fokus utama sebagai berikut.

Pertama, evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua secara menyeluruh dan berkelanjutan. Kedua, penguatan perlindungan hak-hak orang asli Papua, termasuk aspek adat, budaya, dan pemberdayaan perempuan.

Ketiga, optimalisasi pengawasan dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus. Keempat, penyusunan mekanisme komunikasi yang lebih baik antar lembaga guna mencegah terjadinya kesalahpahaman di masa mendatang.

“Kami juga mendorong keterlibatan tokoh adat, tokoh agama, dan elemen masyarakat aipil sebagai bagian dari upaya menjaga harmoni sosial di tanah Papua,” ujar Gustaf.

Sebagai langkah konkret, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana melalui pernyataan publik yang bersifat provokatif.

Selain itu, mengedepankan dialog dan mediasi sebagai jalan penyelesaian, menjunjung tinggi etika komunikasi publik dan tanggung jawab moral sebagai representasi lembaga.

Kemudian, mengalihkan fokus dari konflik personal menuju kerja nyata bagi kemajuan Papua. PAHAM Papua percaya, dengan semangat kebersamaan, saling menghormati, dan komitmen terhadap kepentingan rakyat, setiap perbedaan dapat diselesaikan secara bijaksana dan bermartabat.

“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghormati nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan memperkuat implementasi otonomi khusus bagi kesejahteraan seluruh rakyat di tanah Papua,” ujar Gustaf. (ST)

ShareTweetShareSend
Paskah 2026 - Bagian Ortal Setda Mimika
Redaksi Cartenz News

Redaksi Cartenz News

Related Posts

Roy Rening Ajukan PK ke Mahkamah Agung Atas Perkara Obstruction of Justice Dalam Kasus Gubernur Papua Mendiang Lukas Enembe
Berita Utama

Roy Rening Ajukan PK ke Mahkamah Agung Atas Perkara Obstruction of Justice Dalam Kasus Gubernur Papua Mendiang Lukas Enembe

April 6, 2026
Dua Kapal Motor Berpenumpang 28 Orang Kehabisan BBM di Perairan Pasir Hitam Timika, SAR Gabungan Lakukan Pertolongan
Berita Utama

Dua Kapal Motor Berpenumpang 28 Orang Kehabisan BBM di Perairan Pasir Hitam Timika, SAR Gabungan Lakukan Pertolongan

April 5, 2026
Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan Anggota OPM Pelaku Penembakan Tito Karnavian di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya
Berita Utama

Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan Anggota OPM Pelaku Penembakan Tito Karnavian di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya

April 4, 2026
Panglima Kodam Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Disambut Hangat Forkopimda Papua Saat Tiba di Jayapura
Berita Utama

Panglima Kodam Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Disambut Hangat Forkopimda Papua Saat Tiba di Jayapura

April 2, 2026
Pansus DPRK Mimika Gelar RDP Bahas Mogok Kerja FI
Berita Utama

Pansus DPRK Mimika Gelar RDP Bahas Mogok Kerja FI

April 2, 2026
Nenu Tabuni Sebut Pembangunan Perkantoran di Gome untuk Penyelenggaraan Pemerintahan, Bukan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Puncak
Berita Utama

Nenu Tabuni Sebut Pembangunan Perkantoran di Gome untuk Penyelenggaraan Pemerintahan, Bukan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Puncak

April 2, 2026
Paskah 2026 - Dinas Satpol PP
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg  DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

March 13, 2024
Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

May 28, 2023
KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

May 28, 2024
Screenshot 20250429 101401 Facebook

Bupati Mimika Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Mutasi Jabatan

April 29, 2025
Penyerahan uang kepala dari Prajurit  Satgas Yonif R 600/Modang kepada  perwakilan keluarga Almarhum Bruno Amenim di rumah duka Kelurahan Bade, Distrik Edera,  Kabupaten Mappi. (FOTO: ISTIMEWA)

Penuhi Adat dan Permintaan Keluarga, Satgas Yonif R 600/Modang Berikan Uang Adat Di Atas Peti Disaksikan Warga

0
Sekretaris PMI Provinsi Papua, dr Raflus Doranggi  memukul tifa sebagai tanda menutup  kegiatan Muskab PMI Kabupaten Puncak  di Hotel Grand Mozza Timika, Papua. (Foto: Cartenz News/Yosefina)

Kembali Pimpin PMI Puncak Papua, Elpina Kogoya akan Bentuk PMR

0
Suasana pelayanan kesehatan di Puskesmas Timika Jaya Kabupaten Mimika. (Foto Yosefina/Cartenz News)

Pelayanan di Puskesmas Timika Jaya 24 Jam

0
Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

0
Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

April 7, 2026
Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura  JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura.   Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.  Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.  Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.  “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4).  Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.  Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.  “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya.  Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.  Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.  “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga.  Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.  Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.  “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga.  Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*)   Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

April 6, 2026
Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

April 6, 2026
Polisi Selamatkan Mobil Berpenumpang 9 Orang yang Diduga Disandra di Kali Eden Distrik Kuala Kencana

Polisi Selamatkan Mobil Berpenumpang 9 Orang yang Diduga Disandra di Kali Eden Distrik Kuala Kencana

April 6, 2026

Recent News

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

April 7, 2026
Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura  JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura.   Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.  Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.  Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.  “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4).  Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.  Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.  “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya.  Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.  Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.  “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga.  Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.  Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.  “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga.  Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*)   Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

April 6, 2026
Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

April 6, 2026
Polisi Selamatkan Mobil Berpenumpang 9 Orang yang Diduga Disandra di Kali Eden Distrik Kuala Kencana

Polisi Selamatkan Mobil Berpenumpang 9 Orang yang Diduga Disandra di Kali Eden Distrik Kuala Kencana

April 6, 2026
20260321 Idul Fitri KPU Frans Bahy
Cartenz News

Follow Us

Rubrik

  • Berita Utama
  • Editorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial dan Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
Iklan KPU Turut Berduka Alm Delince Somou Komisioner KPU
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2022 Cartenz News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya

© 2022 Cartenz News