JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM-Papua) menegaskan perlu adanya langkah bersama untuk menjaga marwah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dan Majelis Rakyat Papua (MRP) meredam eskalasi serta mengembalikan fokus pada kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat Papua.
Ketua PAHAM Papua Gustaf Rudolf Kawer, SH, M.Si menegaskan hal tersebut sehubungan dengan berkembangnya dinamika perdebatan publik antara perwakilan DPD RI dan perwakilan MRP sebagai lembaga kultural orang asli Papua yang memunculkan polemik di tengah masyarakat beberapa waktu terakhir.
“Perdebatan dalam ruang demokrasi merupakan hal yang wajar dan dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, setiap bentuk penyampaian pendapat harus tetap menjunjung tinggi etika, menghormati martabat manusia serta menghindari narasi yang bersifat personal, diskriminatif atau mengandung unsur rasisme,” ujar Gustaf Rudolf Kawer di Jayapura, Papua, Senin (6/4).
Hal tersebut, lanjut Gustaf, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang mengamanatkan perlindungan, pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak orang asli Papua.
“Kami tegaskan bahwa setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, segala bentuk perbedaan pandangan hendaknya disampaikan dalam koridor kelembagaan yang konstruktif, bukan dalam bentuk serangan pribadi yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” katanya.
Sehubungan dengan rencana pertemuan sejumlah perwakilan MRP seluruh tanah Papua dan DPD RI di Jakarta, pihak PAHAM Papua mendorong agar forum tersebut menjadi ruang dialog yang produktif dan bermartabat, dengan fokus utama sebagai berikut.
Pertama, evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua secara menyeluruh dan berkelanjutan. Kedua, penguatan perlindungan hak-hak orang asli Papua, termasuk aspek adat, budaya, dan pemberdayaan perempuan.
Ketiga, optimalisasi pengawasan dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus. Keempat, penyusunan mekanisme komunikasi yang lebih baik antar lembaga guna mencegah terjadinya kesalahpahaman di masa mendatang.
“Kami juga mendorong keterlibatan tokoh adat, tokoh agama, dan elemen masyarakat aipil sebagai bagian dari upaya menjaga harmoni sosial di tanah Papua,” ujar Gustaf.
Sebagai langkah konkret, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana melalui pernyataan publik yang bersifat provokatif.
Selain itu, mengedepankan dialog dan mediasi sebagai jalan penyelesaian, menjunjung tinggi etika komunikasi publik dan tanggung jawab moral sebagai representasi lembaga.
Kemudian, mengalihkan fokus dari konflik personal menuju kerja nyata bagi kemajuan Papua. PAHAM Papua percaya, dengan semangat kebersamaan, saling menghormati, dan komitmen terhadap kepentingan rakyat, setiap perbedaan dapat diselesaikan secara bijaksana dan bermartabat.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghormati nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan memperkuat implementasi otonomi khusus bagi kesejahteraan seluruh rakyat di tanah Papua,” ujar Gustaf. (ST)


























