• Privacy Policy
  • Redaksi
  • Login
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
No Result
View All Result
Home Berita Utama
Roy Rening Ajukan PK ke Mahkamah Agung Atas Perkara Obstruction of Justice Dalam Kasus Gubernur Papua Mendiang Lukas Enembe

Dr Stefanus Roy Rening, SH, MH bersama tim kuasa hukumnya saat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kawasan Bungur Raya, Jakarta, Senin (6/3). Foto: Istimewa

Roy Rening Ajukan PK ke Mahkamah Agung Atas Perkara Obstruction of Justice Dalam Kasus Gubernur Papua Mendiang Lukas Enembe

Redaksi Cartenz News by Redaksi Cartenz News
April 6, 2026
in Berita Utama
0
567
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CARTENZNEWS.COM — Dr Stefanus Roy Rening, SH, MH melalui tim kuasa hukumnya, Senin (6/3) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bungur Raya, Jakarta.

Roy melalui kuasa hukumnya mengajukan PK ke MA atas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Gubernur Papua mendiang Lukas Enembe yang menjadikannya selaku pengacara Enembe kala itu terpidana selama 4,5 tahun penjara.

Baca Juga

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

April 7, 2026
Dua Kapal Motor Berpenumpang 28 Orang Kehabisan BBM di Perairan Pasir Hitam Timika, SAR Gabungan Lakukan Pertolongan

Dua Kapal Motor Berpenumpang 28 Orang Kehabisan BBM di Perairan Pasir Hitam Timika, SAR Gabungan Lakukan Pertolongan

April 5, 2026

Roy memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 2 Maret 2026, sebagai fakta hukum baru (novum-normatif) dalam berkas PK-nya, sebagai bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkaranya.

DPRK Adolina Magal Liga 4 Piala Gubernur

Dalam permohonan PKnya, tim penasihat hukum memberi judul Penerapan Pasal “Karet” dan “Multi Tafsir” Dalam Perkara Obstruction of Justice Bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Roy, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ dalam norma Pasal 21 UU Tipikor adalah pasal “karet” (lentur dan elastis) dan “multi tafsir” sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mahkamah Agung sendiri sebagai pihak terkait dalam uji materiil pasal karet tersebut, menyadari adanya ketidakjelasan normatif dalam frasa dimaksud yang berpotensi menimbulkan multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Dalam konteks permohonan a quo,” ujar Roy kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Hal tersebut, lanjut Roy, memperkuat bahwa putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 bukanlah perkembangan hukum yang berdiri sendiri, melainkan konfirmasi konstitusional atas problem normatif yang memang nyata dan telah diakui dalam praktik peradilan.

“Putusan MK itu merupakan ‘keadaan baru yang belum ada pada saat perkara kami ini diperiksa di tingkat kasasi. Dengan adanya penghapusan frasa tersebut secara yuridis mengubah makna delik obstruction of justice dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” kata Roy menyebut pengajuan PK.

Roy menjelaskan, pihaknya menjadi tersangka kemudian terpidana karena diterapkannya frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan penyidikan dan oleh karena frasa tersebut telah dihapus oleh MK, maka tidak ada lagi dasar hukum (legal standing) untuk terus mempidanakan dirinya.

“Pasca putusan MK, Pasal 21 sudah tidak dapat lagi dipergunakan untuk mengkriminalisasi kami. Pasalnya, secara formil pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dicabut hakim MK,” ujar Roy lebih lanjut.

Roy menambahkan, bila fakta hukum itu sudah ada sejak semula, sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka tindakannya, yang sebelumnya dikualifikasi sebagai perbuatan perintangan penyidikan “secara langsung atau tidak langsung”, menjadi tidak memiliki dasar pemidanaan.

“Sehingga kami sebagai pemohon dalam perkara a quo seharusnya diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak),” ujar Roy, doktor hukum lulusan Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Petrus Bala Pattyona, SH, MH. berkas PK didaftarkan melalui PN Jakarta Pusat pada Senin (6/4).

Dalam permohonan ini, lanjut Bala Pattyona, Roy juga didampingi Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan dari DPN Peradi RBA. Mereka terdiri dari Irianto Subiakto, SH, LLM, Muhammad Daud Berueh, SH, Zainal Abidin, SH, M.Law&Dev dan Feby Yonesta, SH.

Selain itu, Roy juga didampingi oleh kuasa hukum lainnya dari Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian yang terdiri dari Paskalis Pieter, SH, MH, Cyprus A Tatali, SH, MH, Petrus Jaru, SH, Antonius Eko Nugroho, SH, Davy Helkiah Radjawane, SH, Emanuel MG SH, MH, Agustinus Thomas Saragih, SH, Alres Ronaldy Baba, SH, Diana Manurun Palino, SH, Renaldi PR Manalu, SH, dan Augusto Advocatio Justino Rening, SH.

Bala Pattyona menambahkan, kliennya, Roy telah didakwa dan dituntut melakukan perbuatan perintangan penyidikan (obstruction of justice) secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dalam surat dakwaan kaksa KPK.

Dalam surat dakwaan tersebut, ujar Bala Pattyona,  kliennya dituduh secara langsung atau tidak langsung telah memberikan saran agar Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan penyidik KPK karena alasan sakit (fakta medis).

Selain itu Roy juga dituduh memberikan saran membuat vidio klarifikasi tentang asasl-usul dana 1 miliar (hak masyarakat mendapat informasi yang seimbang), dan melakukan unjuk rasa atau demontrasi di Mako Brimob Papua dengan isu ‘Save Lukas Enembe’, ‘Menolak Politisasi’, dan ‘kriminalisasi’ (hak konstitusional: kebebasan berserikat dan berpendapat).

Bala Pattyona menambahkan, kliennya juga dituduh memberikan saran kepada saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik (faktanya, saran ditolak dan tetap hadir dalam dalam penyidikan), dan memberikan saran untuk tidak mentransfer dana operasional gubernur ke rekening penampung penyidik KPK karena tidak sesuai dengan prosedur penyitaan (penyitaan dana yang terdapat dalam rekening kas umum daerah (RKUD) harus sesuai prosedur hukum yang berlaku), dan meminta informasi kepada saksi Muhammad Ridwan Rumasukun terhadap hasil penyidikan KPK.

Menurut Bala Pattyona, perbuatan-perbuatan inilah yang menjadi multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum (lex certa) sehingga kliennya dikriminalisasi. Pasca putusan MK, perbuatan meminta/memberi saran atau pendapat atau meminta informasi dan unjuk rasa bukan lagi delic obstruction of justice (dekriminalisasi).

“Delic obstruction of justice telah diatur secara jelas dan tegas melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 Tentang UNCAC dan Pasal 281 sampai dengan Pasal 284 KUHP Nasional yang lebih memberikan kepastian hukum,” ujar Bala Pattyona, pengacara nasional kelahiran Kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Lembata, NTT.

Bala Pattyona menjelaskan, pasca putusan MK, dengan hapusnya “pasal karet” tersebut tidak dapat lagi memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan (Kriminalisasi) terhadap advokat oleh penegak hukum dengan menerapkan pasal karet dan multi tafsir. Sejatinya hukum pidana itu bertujuan untuk melindungi hak asasi warga negara dari kesewenang-wenangan penegak hukum.

“Atas dasar dakwaan dan tuntutan jaksa KPK tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa menurut pendapat majelis hakim perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah termasuk perbuatan yang merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap perkara atas nama tersangka Lukas Enembe dan tersangka Rijatono Lakka yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Bala Pattyona.

Sedangkan Muhammad Daud Bereuh dari Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan (DPN Peradi RBA) menjelaskan terkait putusan judex juris/judex facti dalam perkara a quo, yang menyatakan kliennya terbukti secara langsung atau tidak langsung melakukan perintangan penyidikan dalam kasus mendiang Lukas Enembe.

“Namun dengan keluarnya putusan MK, yang menyatakan frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’, dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka kami berkesimpulan bahwa dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, dapat dikualifikasi sebagai keadaan baru atau novum (novum-normatif) yang sangat menentukan yang dulu tidak diketahui hakim saat putusan pertama dijatuhkan sebagai alasan kuat untuk mengajukan PK. Pertimbangan hakim inilah yang menjadi bentuk kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata dari putusan judex juris/judex facti dalam perkara ini,” ujar Daud.

Daud yang juga Pelaksana Tugas Sekjen DPN Peradi RBA mengatakan, pasca Putusan MK, Pasal 21 UU Tipikor dengan frasa ‘langsung atau tidak langsung’ bukan lagi delic formil obstruction of justice, karena sudah dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka pihaknya berkesimpulan, tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum, atas perbuatan yang didakwakan kepada kliennya karena faktanya  perkara mendiang Lukas Enembe berjalan sampai tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan putusan pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Semestinya dalam delic obstruction of justice harus ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang langsung antara perbuatan Kliennya dengan kegagalan atau hambatan yang terjadi dalam penyidikan. Karena dengan kelancaran proses hukum kasus mendiang Lukas Enembe sampai dengan adanya putusan pengadilan menjadi salah satu fakta empiris yang tidak terbantahkan bahwa tidak terjadi perintangan penyidikan yang dilakukan oleh klien kami,” kata Daud.

Menurut Daud, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut ketika tindak pidana dilakukan dengan kesalahan melanggar undang-undang (asas legalitas). Kesalahan dengan melanggar Undang-Undang merupakan faktor penentu bagi pertanggungjawaban pidana. Pasca Putusan MK, Pasal 21 dengan frasa langsung atau tidak langsung tidak dapat dipergunakan lagi oleh penegak hukum (penyidik) untuk mengkriminalisasi klien kami, karena secara formil, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Karena undang-undangnya sudah dihapus atau tidak berlaku lagi, maka klien kami tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tanpa adanya kesalahan dalam arti melawan hukum/melanggar undang-undang, maka klien kami haruslah dibebaskan dari segala dakwaan/tuntutan hukum (vrijpraak),” kata Daud tegas.

Ia menambahkan, meskipun Putusan MK umumnya berlaku ke depan (non-rekroaktif), namun dalam hukum pidana terdapat pengecualian, dengan berlakunya asas ‘lex favor reo’ yang mana dalam hukum pidana ditegaskan bahwa jika ada perubahan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan terdakwa/terpidana, maka perubahan undang-undang tersebut dapat diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

“Dalam hukum pidana, penerapan asas lex favor reo menegaskan jika ada perubahan perundang-undangan (termasuk melalui putusan MK) yang menguntungkan terdakwa/terpidana, maka perubahan tersebut dapat diberlakukan surut (retroaktif) demi kepastian hukum yang adil,” katanya.

Daus menjelaskan, saat ini, kliennya masih menjalani masa pembebasan bersyarat dan masa percobaan yang masa percobaannya akan berakhir pada bulan April 2028. Sehingga menurut Pasal 3 Ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, mengatur bahwa “dalam hal setelah putusan pemidanan telah berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.”

Menurut Daud, mempertahankan putusan pemidanaan termasuk status pembebasan bersyarat dan masa percobaan terhadap kliennya berdasarkan norma pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional, dapat dikualifikasi adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam penerapan hukumnya dan melanggar hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945.

“Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil serta berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman yang merupakan hak asasi,” kata Daud.

Dengan demikian, ujarnya, secara yuridis pula membawa konsekuensi hukum, memohon agar majelis hakim yang mulia membebaskan atau melepaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan harkat dan martabat pemohon sebagai advokat.

Karena frasa ‘langsung ataupun tidak langsung’ dalam Pasal 21 UU Tipikor, kata Daud, sudah tidak berlaku, maka sebagai pengaju PK pihaknya memohon kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerima permintaan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali atas nama Stefanus Roy Rening.

Daud juga memohon kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan pemohon peninjauan kembali dan menyatakan pemohon Stefanus Roy Rening tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta membebaskan atau melepaskan pemohon dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Vrijspraak).

Selanjutnya, menyatakan masa pembebasan bersyarat dan masa percobaan pemohon berakhir seketika dan pemohon dinyatakan bebas murni. (*)

ShareTweetShareSend
Iklan KPU - 1 Abad Nubuatan I.S. Kijne untuk Tanah Papua
Redaksi Cartenz News

Redaksi Cartenz News

Related Posts

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua
Berita Utama

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

April 7, 2026
Dua Kapal Motor Berpenumpang 28 Orang Kehabisan BBM di Perairan Pasir Hitam Timika, SAR Gabungan Lakukan Pertolongan
Berita Utama

Dua Kapal Motor Berpenumpang 28 Orang Kehabisan BBM di Perairan Pasir Hitam Timika, SAR Gabungan Lakukan Pertolongan

April 5, 2026
Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan Anggota OPM Pelaku Penembakan Tito Karnavian di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya
Berita Utama

Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan Anggota OPM Pelaku Penembakan Tito Karnavian di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya

April 4, 2026
Panglima Kodam Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Disambut Hangat Forkopimda Papua Saat Tiba di Jayapura
Berita Utama

Panglima Kodam Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Disambut Hangat Forkopimda Papua Saat Tiba di Jayapura

April 2, 2026
Pansus DPRK Mimika Gelar RDP Bahas Mogok Kerja FI
Berita Utama

Pansus DPRK Mimika Gelar RDP Bahas Mogok Kerja FI

April 2, 2026
Nenu Tabuni Sebut Pembangunan Perkantoran di Gome untuk Penyelenggaraan Pemerintahan, Bukan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Puncak
Berita Utama

Nenu Tabuni Sebut Pembangunan Perkantoran di Gome untuk Penyelenggaraan Pemerintahan, Bukan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Puncak

April 2, 2026
Next Post
Satgas Damai Cartenz Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Ibadah Berjalan Aman di Pegunungan Bintang

Satgas Damai Cartenz Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Ibadah Berjalan Aman di Pegunungan Bintang

Polisi Selamatkan Mobil Berpenumpang 9 Orang yang Diduga Disandra di Kali Eden Distrik Kuala Kencana

Polisi Selamatkan Mobil Berpenumpang 9 Orang yang Diduga Disandra di Kali Eden Distrik Kuala Kencana

Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura  JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura.   Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.  Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.  Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.  “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4).  Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.  Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.  “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya.  Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.  Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.  “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga.  Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.  Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.  “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga.  Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*)   Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

20260321 Idul Fitri Ortal
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg  DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

March 13, 2024
Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

May 28, 2023
KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

May 28, 2024
Screenshot 20250429 101401 Facebook

Bupati Mimika Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Mutasi Jabatan

April 29, 2025
Penyerahan uang kepala dari Prajurit  Satgas Yonif R 600/Modang kepada  perwakilan keluarga Almarhum Bruno Amenim di rumah duka Kelurahan Bade, Distrik Edera,  Kabupaten Mappi. (FOTO: ISTIMEWA)

Penuhi Adat dan Permintaan Keluarga, Satgas Yonif R 600/Modang Berikan Uang Adat Di Atas Peti Disaksikan Warga

0
Sekretaris PMI Provinsi Papua, dr Raflus Doranggi  memukul tifa sebagai tanda menutup  kegiatan Muskab PMI Kabupaten Puncak  di Hotel Grand Mozza Timika, Papua. (Foto: Cartenz News/Yosefina)

Kembali Pimpin PMI Puncak Papua, Elpina Kogoya akan Bentuk PMR

0
Suasana pelayanan kesehatan di Puskesmas Timika Jaya Kabupaten Mimika. (Foto Yosefina/Cartenz News)

Pelayanan di Puskesmas Timika Jaya 24 Jam

0
Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

0
Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

April 7, 2026
Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura  JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura.   Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.  Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.  Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.  “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4).  Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.  Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.  “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya.  Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.  Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.  “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga.  Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.  Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.  “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga.  Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*)   Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

April 6, 2026
Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

April 6, 2026
Polisi Selamatkan Mobil Berpenumpang 9 Orang yang Diduga Disandra di Kali Eden Distrik Kuala Kencana

Polisi Selamatkan Mobil Berpenumpang 9 Orang yang Diduga Disandra di Kali Eden Distrik Kuala Kencana

April 6, 2026

Recent News

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

April 7, 2026
Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura  JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura.   Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.  Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.  Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.  “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4).  Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.  Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.  “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya.  Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.  Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.  “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga.  Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.  Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.  “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga.  Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*)   Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

April 6, 2026
Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

April 6, 2026
Polisi Selamatkan Mobil Berpenumpang 9 Orang yang Diduga Disandra di Kali Eden Distrik Kuala Kencana

Polisi Selamatkan Mobil Berpenumpang 9 Orang yang Diduga Disandra di Kali Eden Distrik Kuala Kencana

April 6, 2026
20260321 Idul Fitri KPU Ketua Dete Abugau
Cartenz News

Follow Us

Rubrik

  • Berita Utama
  • Editorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial dan Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
Paskah 2026 - Dinas PMK Mimika
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2022 Cartenz News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya

© 2022 Cartenz News