Oleh Nenu Tabuni, S.Sos
Penjabat Sekda Kabupaten Puncak dan Pemerhati Konflik di Tanah Papua
GELOMBANG kekerasan yang kembali terjadi di Papua Tengah merupakan peringatan keras bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi konflik sosial yang berulang. Peristiwa pembunuhan di Kampung Kwamki Narama, Kabupaten Mimika pada Sabtu-Minggu (28-29/3 2026) serta bentrokan di Moanemani, Kabupaten Dogiyai pada Selasa (31/3) menunjukkan bahwa pola konflik lama masih terus berlangsung tanpa penyelesaian yang tuntas.
Kematian Balau Murib dan Junius Magai pada Sabtu-Minggu (28-29/3 2026) di Mimika bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga pemicu mobilisasi massa dari berbagai wilayah seperti Tembagapura, Ilaga, Kabupaten Puncak, dan Timika. Situasi ini nyaris berkembang menjadi perang terbuka antar kelompok. Ini menegaskan bahwa konflik personal di Papua dapat dengan cepat berubah menjadi konflik komunal yang luas dan berbahaya.
Masalah utama bukan hanya pada konflik itu sendiri, tetapi pada lemahnya efek jera. Selama ini, banyak konflik diselesaikan melalui pendekatan damai atau adat tanpa diikuti penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku utama. Akibatnya, kekerasan terus berulang dalam pola yang sama.
Hemat penulis, sekarang sudah saatnya negara melalui aparat keamanan mengambil posisi tegas. Konflik dan perang suku tidak boleh lagi dianggap sebagai mekanisme sosial yang dapat dimaklumi. Ketika kekerasan telah menghilangkan nyawa manusia, maka itu adalah tindak pidana yang wajib diproses secara hukum.
Setiap pembunuhan berencana harus dijerat dengan Pasal 340 KUHP, sementara keterlibatan kelompok dapat dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku, penggerak maupun provokator untuk lolos dari jerat hukum. Penegakan hukum ini penting bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk menciptakan efek jera dan memutus siklus kekerasan.
Dampak Konflikn
Dampak konflik yang terjadi sangat luas, berkelidan, dan merusak. Seperti sektor pendidikan lumpuh karena sekolah ditutup, guru dan siswa mengungsi dalam ketakutan. Generasi muda kehilangan hak dasar mereka untuk belajar. Di sektor kesehatan, tenaga medis meninggalkan fasilitas pelayanan demi keselamatan. Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan layanan kesehatan di tengah meningkatnya risiko penyakit.
Dari sisi ekonomi, aktivitas pasar berhenti. Mama-mama Papua tidak dapat berjualan karena takut, sehingga pendapatan keluarga menurun dan risiko gizi buruk pada anak meningkat. Konflik juga melahirkan tragedi sosial yang mendalam. Setiap korban jiwa meninggalkan istri dan anak-anak yang harus menanggung beban hidup tanpa kepastian. Ketika puluhan laki-laki meninggal dalam konflik, puluhan perempuan menjadi janda dan banyak anak kehilangan masa depan.
Bahkan lebih berbahaya lagi, konflik menanamkan dendam antar generasi. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan kekerasan akan mewarisi semangat balas dendam, sehingga konflik tidak pernah benar-benar selesai. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka konflik akan menjadi sistem yang merusak kehidupan masyarakat Papua.
Karena itu, perang suku harus dihentikan. Tidak boleh ada lagi toleransi terhadap kekerasan. Setiap pelaku harus ditangkap dan diproses melalui hukum positif. Negara harus hadir dengan tegas untuk melindungi masyarakat dan memastikan keadilan ditegakkan.
Pendekatan persuasif tetap penting, dengan melibatkan lintas pihak (stakeholder) semisal tokoh adat, agama, pemuda, dan perempuan. Namun pendekatan ini harus berjalan seiring dengan ketegasan hukum. Masyarakat juga harus berhenti menyebarkan hoaks dan provokasi. Informasi yang tidak benar sering menjadi pemicu konflik yang lebih besar.
Praktik “bayar kepala” dan budaya balas dendam harus ditinggalkan. Tidak ada kemenangan dalam perang suku namun yang tetap menganga lebar dan vulgar hanyalah penderitaan. Papua Tengah membutuhkan keberanian untuk berubah. Beralih dari kekerasan menuju hukum, dari balas dendam menuju keadilan.
Kekerasan yang Berulang
Peristiwa konflik yang terjadi di Moanemani pada 31 Maret 2026 kembali menunjukkan bahwa Papua, khususnya wilayah Meepago, masih berada dalam lingkaran kekerasan yang belum terselesaikan secara mendasar. Ia seolah bergerak dalam litani penderitaan tanpa tepi.
Insiden ini bermula dari terbunuhnya seorang anggota Polres Dogiyai Bernama Bribda Juventus Eduai yang kemudian diikuti dengan respons keamanan yang berujung pada jatuhnya korban di kalangan masyarakat sipil 4 orang diantaranya Ibu Ester Pigai, Siprianus Tibakoto, Yoseph, dan Martinius Yobe serta sejumlah warga luka-luka.
Kejadian ini bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan cerminan dari persoalan struktural yang lebih dalam. Ada akumulasi ketegangan antara aparat dan masyarakat yang belum sepenuhnya terkelola dengan pendekatan yang humanis dan berkeadilan. Setiap insiden kekerasan selalu berpotensi memicu reaksi berantai dari satu korban menjadi banyak korban, dari satu kejadian menjadi konflik sosial yang meluas.
Ada pertanyaan yaitu mengapa pola seperti ini terus berulang? Jawaban atas pertanyaan itu dapat dilihat lebih jauh sebagai berikut. Pertama, pendekatan keamanan yang masih dominan sering kali belum diimbangi dengan pendekatan sosial, budaya, dan dialog yang kuat. Dalam banyak kasus di Papua, tindakan represif meskipun dimaksudkan untuk menjaga stabilitas justru memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.
Kedua, lemahnya deteksi dini dan manajemen konflik di tingkat lokal. Pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan aparat seharusnya memiliki mekanisme respons cepat untuk meredam potensi konflik sebelum berkembang menjadi kekerasan terbuka.
Ketiga, kurangnya transparansi dalam penanganan kasus. Ketika informasi simpang siur mengenai jumlah korban dan kronologi kejadian, maka ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik semakin melebar. Ini berbahaya bagi stabilitas jangka panjang.
Peristiwa di Moanemani seharusnya menjadi momentum refleksi bersama bahwa pendekatan keamanan semata tidak cukup. Papua membutuhkan strategi komprehensif yang menggabungkan keamanan, kesejahteraan, dan rekonsiliasi sosial.
Negara harus hadir bukan hanya sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga sebagai pelindung seluruh warganya tanpa kecuali. Setiap nyawa baik aparat maupun masyarakat sipil memiliki nilai yang sama dan harus dilindungi.
Jika tidak ada perubahan pendekatan yang signifikan, maka konflik seperti ini akan terus berulang, dengan korban yang terus bertambah dan luka sosial yang semakin dalam. Sudah saatnya semua pihak berhenti melihat konflik sebagai peristiwa sesaat, dan mulai memandangnya sebagai masalah sistemik yang membutuhkan solusi jangka panjang, berani, dan manusiawi.
Pesan penulis yang harus ditegaskan adalah segera menghentikan konflik kekerasan serta perang suku. Hentikan pembunuhan dan percayakan penyelesaian masalah kepada negara atau pihak aparata keamanan untuk proses sesuai hukum positif. Negara tidak boleh kalah, hukum harus ditegakkan, dan perdamaian dan solidaritas sosial di internal suku-suku orang asli Papua harus dimenangkan. Semoga!




























