Satgas Damai Cartenz ungkap kronologis KKB lakukan penyerangan terhadap anggota TNI di Mile 50 Distrik Tembagapura dan merampas senjata api pada 11 Februari 2026 lalu.
Dalam siaran tertulis yang dikeluarkan pada Jumat (6/3) peristiwa terjadi pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 15.10 WIT di Rest Area Mile 50, Distrik Tembagapura. Saat itu mobil LWB nomor lambung 01-5087 yang dikemudikan Serka Hendrikus membawa Sertu Arifin Cepa serta beberapa penumpang dari Timika menuju Tembagapura.
Diketahui penumpang tersebut dipimpin Jeki Murib (DPO) dan sejumlah rekan lainnya yang diduga telah menyembunyikan senjata tajam berupa sangkur di dalam sepatu mereka dan menyamar sebagai penumpang dengan tujuan melakukan perampasan senjata.
Setibanya di Rest Area Mile 50, Jeki Murib (DPO) yang berpura-pura hendak ke toilet untuk buang air sempat diserahkan helm oleh Serka Hendrikus. Tidak lama kemudian Jeki Murib (DPO) secara tiba-tiba menyerang Serka Hendrikus menggunakan sangkur.
Sementara pelaku lain yang berada di dalam kendaraan yang sama menyerang Sertu Arifin Cepa yang duduk di belakang pada waktu bersamaan. Serangan tersebut menyebabkan Sertu Arifin Cepa meninggal dunia di dalam kendaraan, sedangkan Serka Hendrikus mengalami luka tikam namun berhasil keluar dari mobil dan meminta pertolongan.
Dalam waktu hampir bersamaan, terdengar suara tembakan di sekitar lokasi, yang mengenai kendaraan lain yang melintas sehingga pengemudi mobil bernama Erman Rustaman mengalami luka tembak pada bagian kepala dan kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 16 Februari 2026 saat menjalani perawatan.
Setelah melakukan penyerangan, para pelaku berhasil merampas dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS2 V2 dan melairikan diri ke arah kali kabur.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan intensif personel Ops Damai Cartenz guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya.


























