• Privacy Policy
  • Redaksi
  • Login
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
No Result
View All Result
Home Berita Utama
Prof Moh Mahfud MD Bersama 26 Tokoh Nasional Jadi Amicus Curiae

Prof Moh Mahfud MD Bersama 26 Tokoh Nasional Jadi Amicus Curiae

Redaksi Cartenz News by Redaksi Cartenz News
February 20, 2026
in Berita Utama, Politik, Sosial dan Budaya, Sosok
0
508
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CARTENZNEWS.com — Sebanyak 27 orang tokoh nasional yang dimotori ahli hukum sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof Dr Moh Mahfud MD, SH, SU, MIP menawarkan diri menjadi sahabat pengadilan (amicus curiae).

Selain Mahfud, tokoh lain di antaranya Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Dr Sulistyowati Irianto, Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid serta 24 orang tokoh dari berbagai daerah yang menaruh perhatian pada persoalan kasus hukum yang sedang ramai di negeri ini. Para tokoh tokoh itu tergabung dalam aliansi akademisi, masyarakat sipil dan pemerhati kebebasan pers, kebebasan berekspresi.

Baca Juga

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

April 7, 2026
Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

April 6, 2026

“Di tengah maraknya upaya memberantas korupsi, ternyata partisipasi rakyat menyuarakan adanya pencurian dan penggelapan kekayaan negara, bukan korupsinya yang dibongkar tetapi justru rakyat yang bersuara malah dibungkam dengan hukum dan kriminalisasi,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Jumat (20/2).

Paskah 2026 - Dinas Sosial

Menurut Mahfud, salah satu contoh kasus korupsi yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat, dengan terduga korupsi oknum direksi pada perusahaan BUMD dan mantan pejabat Kejaksaan Agung RI bersama pengusaha Fredie Tan justru bebas tanpa tersentuh hukum.

Sedangkan Henry Yosodiningrat menambahkan, pihak yang menyuarakan dugaan korupsi tersebut yakni aktivis dan pegiat media sosial Rudi S Kamri bersama peniup peluit (whistleblower) Hendra Lie, malah dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, masing-masing dengan hukum penjara 8 bulan dan 1 tahun penjara.

“Walaupun tidak langsung menjalani hukuman karena klien saya sedang melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung peristiwa ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini,” ujar Henry Yosodiningrat.

Mahfud MD dalam podcast-nya Terus Terang Mahfud MD, Selasa (20/1) juga menyoroti kasus tersebut dan berbicara mengenai masa depan demokrasi dan ancaman bagi kebebasan bersuara. Bagaimana mungkin kasus dugaan korupsi yang disuarakan whistleblower dalam Kanal Anak Bangsa milik Rudi Kamri diabaikan begitu saja.

“Sementara yang dihukum justeru pihak yang menyuarakan dugaan korupsi dimaksud. Hal ini adalah anomali dan hakim seharusnya bersikap adil dan obyektif dalam memutus perkara dimaksud. Saya akan mengawal kasus ini agar ke depan tidak terulang lagi. Bila dibiarkan terjadi akan menjadi preseden yang buruk,” katanya.

Menurut Mahfud, kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku. Penegak hukum khususnya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara patut dipertanyakan profesionalismenya.

Selain itu tidak ada satupun dalam pertimbangan putusan perkara yang meringankan kedua orang tersebut karena menjadi pihak yang mengungkap kasus dugaan korupsi. Majelis Hakim yang mengadili yakni Yusty Cinianus Radja (ketua Majelis) dan hakim anggota Y Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih untuk perkara atas nama Rudi S. Kamri. Berikut, ketua majelis yang sama dengan hakim anggota bernama Hafnizar dan Wijawiyata untuk perkara atas nama Hendra Lie.

Perkara ini sejak awal beraroma tidak sedap. Bagaimana mungkin pada tingkat penyidikan di Bareskrim Mabes Polri terjadi bolak balik berkas perkara lebih dari tiga kali sehingga menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, tetapi tetap diproses oleh jaksa.

Perkara tersebut berawal dari podcast Rudi Kamri dalam kanal podcast-nya, Kanal Anak Bangsa pada November 2022 dan Februari 2023. Dalam sesi wawancara, whistleblower mengungkap fakta tentang terjadinya dugaan korupsi di lingkungan BUMD milik Pemda DKI Jakarta yakni PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo.

Dalam kasus itu, terdapat dugaan keterlibatan oknum pejabat pada BUMD tersebut, oknum kejaksaan dan setidaknya tujuh perusahaan milik Fredie Tan yang merugikan negara tetapi didiamkan oleh penegak hukum.

Fredie Tan pernah dijadikan tersangka namun dibebaskan tanpa diketahui alasan yang jelas. Padahal sudah nyata kerugian negara yang mencapai lebih dari 16 triliun rupiah akibat dugaan korupsi dimaksud yang tidak tersentuh hukum. Semua fakta dimaksud tidak pernah menjadi pertimbangan hukum oleh penegak hukum khususnya para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kesaksian ahli Prof Henri Subiakto yang terlibat dalam pembuatan Undang-Undang ITE menyatakan tidak ada dasar pemidanaan kepada aktivis dan whistleblower yang menyuarakan dugaan korupsi, terlebih didasarkan dengan bukti bukti data dan pemberitaan pers yang sudah beredar.

Hukum materiel yang dijadikan dasar dakwaan pemidanaan kedua orang tersebut yakni Rudi Kamri maupun Hendra Lie sama sekali tidak memenuhi unsur, dan tidak tepat menyasar wishtleblower dan jurnalis yang bertindak berdasar partisipasi publik.

Apalagi fakta dan bukti pendukung menunjukkan objek kerugian negara salah satunya berupa hutan mangrove di Kamal Muara yang dijadikan sarana bisnis untuk dijual. Padahal jelas dalam UU Lingkungan Hidup, masyarakat yang aktif melindungi kerusakan lingkungan itu dilindungi negara.

Ada aksi pengrusakan lingkungan dan korupsi malah dibiarkan oleh penegak hukum tetapi yang dilakukan justru menghukum orang yang menyuarakan kepentingan umum dan negara. Apa yang disampaikan dalam podcast adalah fakta, bukan hoaks namun aparat lebih tertarik menggunakan UU ITE untuk menjerat dan membungkam perbuatan anti korupsi.

Bukti adanya temuan mal-administrasi dalam Rekomendasi Ombudsman RI tahun 2014 maupun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada 2020, melengkapi fakta adanya pencekalan hingga penersangkaan pelaku, malah diabaikan Pengadilan Negeri Jakara Utara. Hakim dan jaksa lebih tertarik kasus pencemaran nama baik yang tidak relevan dan sangat lemah dasar hukumnya.

Karena itu, pantas negara gagal menanggulangi korupsi. Karena kasus yang sudah jelas merugikan negara terkait tata kelola BUMD di lingkungan Pemda DKI Jakarta dibiarkan tidak tersentuh pertanggung jawaban hukum. Sedangkan aset milik negara yang dulunya merupakan kekayaan milik Pemda DKI (BUMD) bisa berpindah tangan jadi milik swasta dan dijual ke masyarakat.

Mengingat putusan Pengadilan Jakarta Utara jauh dari kebenaran dan keadilan, Henry Yosodiningrat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia berharap keadilan masih ada di negara ini dan pelaku dugaan korupsi segera diusut tuntas oleh penegak hukum agar keadilan serta kebenaran dapat terungkap terwujud.

Selain itu Henry selaku kuasa hukum juga mempertanyakan profesionalisme jaksa selaku penuntut umum. Pasalnya, sesuai ketentuan KUHAP yang baru khususnya ketentuan Pasal 299 menyatakan, kasasi tidak dapat diajukan dalam hal perkara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kasus pencemaran nama baik ini ancaman pidananya jauh di bawah lima tahun.

Karena itu, kata Henry, pengajuan kasasi JPU jelas melanggar KUHAP baru. Mengingat pada saat pengajuan kasasi oleh Jaksa yakni pada Januari 2026, KUHAP baru sudah berlaku. “Hukum harus menggunakan ketentuan yang paling ringan. Makanya akan jadi skandal pelanggaran KUHAP baru jika kasasi tidak ditolak,” ujar Henry. (*)

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof Dr Moh Mahfud MD, SH, SU, MIP.

ShareTweetShareSend
DPRK Adolina Magal Liga 4 Piala Gubernur
Redaksi Cartenz News

Redaksi Cartenz News

Related Posts

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua
Berita Utama

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

April 7, 2026
Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak
Sosial dan Budaya

Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

April 6, 2026
Roy Rening Ajukan PK ke Mahkamah Agung Atas Perkara Obstruction of Justice Dalam Kasus Gubernur Papua Mendiang Lukas Enembe
Berita Utama

Roy Rening Ajukan PK ke Mahkamah Agung Atas Perkara Obstruction of Justice Dalam Kasus Gubernur Papua Mendiang Lukas Enembe

April 6, 2026
Dua Kapal Motor Berpenumpang 28 Orang Kehabisan BBM di Perairan Pasir Hitam Timika, SAR Gabungan Lakukan Pertolongan
Berita Utama

Dua Kapal Motor Berpenumpang 28 Orang Kehabisan BBM di Perairan Pasir Hitam Timika, SAR Gabungan Lakukan Pertolongan

April 5, 2026
TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Pasar Tiom
Sosial dan Budaya

TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Pasar Tiom

April 5, 2026
Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan Anggota OPM Pelaku Penembakan Tito Karnavian di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya
Berita Utama

Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan Anggota OPM Pelaku Penembakan Tito Karnavian di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya

April 4, 2026
Next Post
TNI-Polri dan Pemda Mimika Gelar Apel Gabungan Peringati HPSN 2026

TNI-Polri dan Pemda Mimika Gelar Apel Gabungan Peringati HPSN 2026

Tabrak Bundaran Petrosea Mimika Seorang Pria Tergeletak dan Alami Luka di Kepala

Tabrak Bundaran Petrosea Mimika Seorang Pria Tergeletak dan Alami Luka di Kepala

Satgas Damai Cartenz 2026 Ringkus Pentolan KKB Homi Heluka di Yahukimo

Satgas Damai Cartenz 2026 Ringkus Pentolan KKB Homi Heluka di Yahukimo

Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Ditetapkan Tersangka

Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Ditetapkan Tersangka

Peduli Kesehatan Masyarakat Polres Mimika Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kapiraya

Peduli Kesehatan Masyarakat Polres Mimika Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kapiraya

Dukacita Vebian Magal Dinas Sosial Mimika Hasan Kemong
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg  DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

March 13, 2024
Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

May 28, 2023
KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

May 28, 2024
Screenshot 20250429 101401 Facebook

Bupati Mimika Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Mutasi Jabatan

April 29, 2025
Penyerahan uang kepala dari Prajurit  Satgas Yonif R 600/Modang kepada  perwakilan keluarga Almarhum Bruno Amenim di rumah duka Kelurahan Bade, Distrik Edera,  Kabupaten Mappi. (FOTO: ISTIMEWA)

Penuhi Adat dan Permintaan Keluarga, Satgas Yonif R 600/Modang Berikan Uang Adat Di Atas Peti Disaksikan Warga

0
Sekretaris PMI Provinsi Papua, dr Raflus Doranggi  memukul tifa sebagai tanda menutup  kegiatan Muskab PMI Kabupaten Puncak  di Hotel Grand Mozza Timika, Papua. (Foto: Cartenz News/Yosefina)

Kembali Pimpin PMI Puncak Papua, Elpina Kogoya akan Bentuk PMR

0
Suasana pelayanan kesehatan di Puskesmas Timika Jaya Kabupaten Mimika. (Foto Yosefina/Cartenz News)

Pelayanan di Puskesmas Timika Jaya 24 Jam

0
Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

0
Kapolres Jayapura Vox Dei Tegaskan Forum Independen Mahasiswa West Papua Tidak Memiliki Legalitas Resmi

Kapolres Jayapura Vox Dei Tegaskan Forum Independen Mahasiswa West Papua Tidak Memiliki Legalitas Resmi

April 7, 2026
Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

April 7, 2026
Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura  JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura.   Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.  Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.  Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.  “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4).  Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.  Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.  “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya.  Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.  Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.  “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga.  Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.  Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.  “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga.  Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*)   Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

April 6, 2026
Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

April 6, 2026

Recent News

Kapolres Jayapura Vox Dei Tegaskan Forum Independen Mahasiswa West Papua Tidak Memiliki Legalitas Resmi

Kapolres Jayapura Vox Dei Tegaskan Forum Independen Mahasiswa West Papua Tidak Memiliki Legalitas Resmi

April 7, 2026
Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

Perwakilan DPD RI dan MRP Perlu Jaga Marwah Lembaga Guna Memperkuat Implementasi Otonomi Khusus Papua

April 7, 2026
Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura  JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura.   Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.  Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.  Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.  “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4).  Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.  Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.  “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya.  Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.  Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.  “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga.  Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.  Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.  “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga.  Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*)   Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

Pelaku Penembak Jenderal Tito Karnavian yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Dibawa ke Jayapura JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu (4/4), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakil Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria, SIK saat ditemui Sabtu (4/4) menjelaskan, seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. “Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Andria melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. “Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” katanya. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH mengatakan, seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sementara itu Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi. “Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sinaga. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif. Andria juga menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Sinaga. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (*) Tersangka Pulan Wonda alias Kamenak saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (4/4). Kamenak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun. Foto: Istimewa

April 6, 2026
Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Misa Sabtu Suci di Gereja Santa Elisabeth Sinak

April 6, 2026
20260321 Idul Fitri DPRK Adolina Magal
Cartenz News

Follow Us

Rubrik

  • Berita Utama
  • Editorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial dan Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
Kepala Distrik Mimika Timur Jauh Priska Kuum
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2022 Cartenz News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya

© 2022 Cartenz News