TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Satuan Resor Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap pengedar narkotika Golongan I jenis Sabusabu di salah satu homestay di Jalan Kelimutu Timika, Rabu (21/1/2026).
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan yang berdasarkan LP/A/02/I/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026 tersebut berhasil mengamankan tersangka berinisial RI (33) dengan barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya: 1 paket plastik klip bening sedang berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 4 paket plastik klip bening sedang berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.
Barang bukti selanjutnya 3 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah Handphone merek Realme C51 warna Hijau, 1 buah Handphone merek Xiaomi Hiper Ox warna Hitam, 1 buah Handphone merek Realme C15 warna Silver, Uang tunai Rp. 3.450.000 dan, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam .
Kemudian tersangka kedua berinisial AA (27), dengan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya: 1 buah Handphone merek Iphone 13 pro warna ocean blue dan 1 buah Handphone merek Samsung S24 FE warna hitam.
“Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Mimika mile 32. Sementara itu, untuk berat barang bukti (Sabu) masih dalam proses penimbangan. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Hempy.
Untuk kronologis kejadian, Kasi Humas menjelaskan, pada waktu itu pukul 00.30 WIT Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika yang terjadi di salah satu penginapan homestay yang beralamat di Jalan Kelimutu Timika.
Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan dan benar sekitar jam 02.00 WIT Tim berhasil menangkap terduga dua orang pelaku berinisial RI (33) dan AA (27).
Setelah Tim melakukan penggeledahan Tim berhasil menyita 4 paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 paket plastik klip bening sedang Narkotika jenis Sabu milik terduga pelaku berinisial RI.
“Saat itu tim mengamankan kedua tersangka dan setelah diinterogasi terduga pelaku mengakui bahwa, benar paketan Narkotika jenis sabu yang disita tersebut merupakan milik terduga pelaku, dan terduga pelaku juga mengakui bahwa benar terduga pelaku AA juga sering membantu terduga pelaku mengedarkan Narkotika jenis Sabu milik terduga pelaku tersebut. Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya tersebut dibawa menuju Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasi Humas Hempy Ona menegaskan, komitmen Polres Mimika untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (red)




























