TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaksanakan Pembentukan Dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran yang diselenggarakan di Meeting Room Hotel Cendrawasih 66 Selasa, 9 Desember 2025.
Acara yang menghadirkan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom sekaligus mewakili Bupati Mimika Johanes Rettob untuk membuka acara ini. Hadir dalam kegiatan ini Kepala BPBD Kabupaten Mimika, pimpinan OPD dan narasumber serta tamu undangan.
Evert, dalam sambutan mengatakan tantangan pembangunan di wilayah Kabupaten Mimika menuntut kesiapan pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan pelayanan dalam berbagai aspek atau sektor antara lain kesehatan, pendidikan, ekonomi serta meningkatkan pelayanan ketentuan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan masyarakat termasuk urusan kebakaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Memperdayakan masyarakat melalui pembentukan relawan pemadam kebakaran sangat diperlukan agar tercipta ketangguhan secara mandiri dan membantu petugas pemadam kebakaran mencapai tingkat waktu tanggap.”ungkapnya
Evert mengungkapkan, secara faktual, diberbagai daerah telah terbentuk kelompok relawan pemadam kebakaran, baik yang dibentuk atas inisiatif masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah daerah melalui kantor pemadam kebakaran dan penyelamatan.
“Pemerintah kabupaten Mimika saat ini berupaya mendorong pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran.”katanya
Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan peraturan pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
“Jenis pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh pemadam kebakaran adalah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, yang wajib diterima oleh seluruh warga negara yang menjadi korban atau terdampak kebakaran, dalam waktu tanggap (Response Time) 15 menit.” jelasnya
Evert menyebutkan, tujuan pelibatan relawan pemadam kebakaran dalam pencapaian SPM adalah untuk mencapai response time, penanggulangan dini kejadian kebakaran serta pencegahan dalam kerangka pengurangan risiko kebakaran.
“Saya berharap semoga dengan terbentuknya relawan pemadam kebakaran dari masyarakat ini, dapat berkontribusi dalam mengatasi berbagai bencana kebakaran yang terjadi di bumi Amungsa ini.”ujarnya. (Dedy Lg)



























