TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Pemerintah Distrik Alama menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi kepala kampung, aparat kampung, dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), Senin (10/11/2025) di Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Timika.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Distrik Alama Ruben Dolame, S.H., Kp, didampingi Sekretaris Distrik Filemon Beanal, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, yaitu Carolintius A.F. Werimon, S.E., M.Si dan Orly F. Simanjuntak, S.H., M.Si.
Peserta sosialisasi terdiri dari kepala kampung, aparat kampung, dan Bamuskam dari 11 kampung di Distrik Alama, yakni Kampung Alama, Tagara Lama, Enggin, Jenggelo, Puruwa, Geselema, Kilmi, Bemoki, Unimogom, Senawak, dan Waren.
Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat dan antusias dari para peserta.
Kepala Distrik Alama Ruben Dolame dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan aparat kampung dan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara serta pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung. Dengan memahami peraturan, kita dapat mencegah dan menghindari tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman hukum yang baik akan membantu perangkat kampung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita ikuti visi misi Bupati dan Wakil Bupati, kita bangun dari kampung ke kota,” tandasnya. (ST)




























