Timika, KontenMimika.com – Dalam proses penggodokan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD, Wakil Bupati Emanuel Kemong memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRK Mimika dalam Sidang Paripurna antara Pemerintah Kabupaten dan DPRK Mimika, yang digelar Kamis 2 Oktober 2025.
Wakil Bupati mengatakan, Pemkab Mimika sependapat dengan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar sekaligus menjawab Pandangan Umum Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Kelompok Khusus atas Ranperda Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan.
Pemerintah akan terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keadilan sosial dalam pembangunan, konektifitas wilayah dan kemudahan akses layanan publik khususnya bagi masyarakat di wilayah pegunungan dan pesisir.
“Sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati untuk mulai membangun dari kampung ke kota, ” ujar Wabup Manu.
Tentang Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP), Pemkab Mimika sependapat bahwa Ranperda ini merupakan kebijakan afirmatif dan langkah strategis dalam melindungi pelaku usaha OAP untuk bisa berkembang, maju dan mandiri.
Hal ini sekaligus menjawab Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Rakyat Bersatu dan Kelompok Khusus.
Sedangkan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Wabup Emanuel menjelaskan, Kabupaten Mimika sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 dan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol di Kabupaten Mimika.
Namun kedua Perda tersebut telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Mimika sependapat dengan Ranperda inisiatif DPRK tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sehingga dapat diterapkan secara maksimal di Kabupaten Mimika,” jelasnya.
Ranperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan Masyarakat Terdampak Permanen. Raperda ini adalah inisiatif DPRK yang telah dilakukan harmonisasi.
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera, dijelaskan Emanuel, bahwa Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera tidak mengelola saham 776 atas deviden PT Freeport Indonesia.
“Tetapi pemerintah Kabupaten Mimika adalah sebagai pemegang saham tunggal dari Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera, yang sumber keuangannya berasal dari APBD Kabupaten Mimika,” sebut Manu.
Terkait dengan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Golkar bahwa data base kependudukan yang akurat, valid, terintegrasi dan menjadi tolak ukur dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal dan penegakan hukum.
Ranperda ini, kata Wakil Bupati, selanjutnya menjadi dasar hukum tata kelola penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika dalam rangka mewujudkan Mimika Satu Data.
“Serta meningkatnya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan lainnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika baik di kota, pegunungan dan pesisir,” terangnya.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan digital, merupakan suatu keniscayaan dalam tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah tidak hanya memberikan pelayanan yang cepat namun juga aman dan terpercaya. Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan data pribadi,” Wabup bilang.
Pemerintah Kabupaten Mimika juga telah menerapkan System Management Keamanan Informasi (SMKI) berbasis ISO 27001 berstandar Internasional, dalam membangun system informasi yang terstruktur, sistematis dan sesuai standar keamanan yang komprehensif guna mengidentifikasi resiko, mengelola kontrol keamanan, serta membangun budaya kesadaran akan pentingnya keamanan informasi.
“Saat ini ada empat OPD yaitu, Disdukcapil, Bappeda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial yang telah memiliki ISO 27001. Dan akan terus dikembangkan di seluruh OPD secara bertahap dan berkelanjutan. Hal ini merupakan langkah nyata pemerintah Kabupaten Mimika untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan di era digital secara aman, profesional dan terpercaya,” ungkapnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pemkab Mimika memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan jangka pendek, yang substansinya saling berkaitan. Perencanaan yang baik akan menjadi arah bagi cita-cita pembangunan serta strategi dan cara pencapaiannya.
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
RPJMD menjadi acuan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan RKPD.
Adapun rumusan visi pembangunan Kabupaten Mimika Tahun 2025 -2029 adalah: ‘Terwujudnya Mimika yang Responsif, Enerjik, Transparan, Terampil, Objektif dan Berdaya saing menuju : ‘GERBANG EMAS’ (Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera)’
Dalam mewujudkan visi di atas, selanjutnya dijabarkan melalui 6 (enam) misi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM Aparatur Sipil Negara dan masyarakat yang handal, kreatif, inovatif dan produktif sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan informasi.
2. Mewujudkan pelayanan birokrasi dan semangat aparatur birokrasi untuk pelayanan publik guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mimika, melalui peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis kearifan lokal serta membuka keterjangkauan publik pada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
3. Mewujudkan keterbukaan informasi pelayanan publik dalam mengelola roda pemerintahan yang berbudaya, mandiri, cerdas dan inovatif, dalam upaya meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan bagi kepentingan masyarakat.
4. Mewujudkan Mimika yang sehat dengan transformasi pembangunan infrastruktur, sosial dan kebutuhan dasar lainnya, dalam rangka meningkatkan angka harapan hidup sampai di seluruh pelosok.
5. Mewujudkan Mimika yang cerdas dengan meningkatkan kualitas pendidikan, sampai ke daerah terpencil dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia.
6. Membuka pusat ekonomi baru dalam rangka menurunkan angka kemiskinan, menurunkan angka pengangguran dan pembangunan Mimika.
Selanjutnya, terhadap Pandangan Umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Pemkab Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikannya.
Atas pandangan tersebut, Wabup Kemong menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pembentukan perangkat daerah berdasarkan adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Pembentukan perangkat daerah juga mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan daerah, jumlah penduduk, luas wilayah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah.
Hal ini juga telah dilakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah secara komprehensif guna mewujudkan reformasi birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
Terhadap Pandangan Umum Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra, Pemkab Mimika sependapat bahwa dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Organisasi Perangkat Daerah termasuk pada 18 (delapan belas) distrik harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja.
“Termasuk kepangkatan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sehingga dapat terwujud meritokrasi pemerintahan yang baik dan berkualitas,” papar Wabup Emanuel.
Selanjutnya Jawaban Pemkab Mimika atas Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.
Pemkab Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan fraksi banteng moncong putih itu.
1. Terkait pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan atas Pasal 11 dan Pasal 12 Ranperda Penyelenggaraan Administrasi, Kependudukan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan umum pada Ranperda ini bahwa yang dimaksud dengan:
a. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada Disdukcapil yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
b. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Kampung, Kelurahan dan Distrik yang bertanggungjawab kepada kepala dinas Dukcapil.
c. Petugas Registrasi membantu Kepala Kampung, Lurah dan Kepala Distrik serta Disdukcapil dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Hal ini untuk menunjang pelayanan adminduk yang terdapat di kampung, kelurahan dan distrik yang selama ini sudah berjalan dan akan dikembangkan ke seluruh wilayah Kabupaten Mimika.
Disdukcapil Mimika terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan, berusaha keras meningkatkan kinerja, inovasi dan kualitas pelayanan adminduk kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika.
2. Terkait pandangan fraksi PDI Perjuangan atas sistematika penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 perlu dijelaskan bahwa sistematika penyusunan RPJMD berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Yang terdiri dari; BAB I : Pendahuluan, BAB II : Gambaran Umum Daerah, BAB III : Visi, Misi, dan Program Prioritas Pembangun Daerah, BAB IV : Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, BAB V : Penutup.
Hal ini telah dijelaskan secara detail pada Laporan Akhir Rancangan RPJMD dan Rancangan Perda tentang RPJMD 2025-2029.
3. Terkait pandangan Fraksi PDI Perjuangan atas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua dalam pasal 6 huruf b, dapat dijelaskan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan UMKM OAP yang telah ditetapkan dan diundangkan pada Tahun 2024, sehingga pasal 6 huruf b akan dilakukan fasilitasi kembali pada Biro Hukum Provinsi Papua Tengah.
Sedangkan dalam Pasal 13 Ranperda ini mengatur tentang memberdayakan Pengusaha OAP bidang pengadaan barang/jasa pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Kemudian terhadap Pandangan Umum Fraksi Gerindra, Pemkab Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh fraksi.
Selanjutnya, Wakil Bupati Emanuel Kemong memberikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi Rakyat Bersatu DPRK Mimika.
Kata Manu, Pemkab Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh fraksi.
1. Atas pertanyaan mengenai Pasal 11 Ranperda tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol perlu dijelaskan bahwa ranperda ini adalah inisiatif DPRK dan telah dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f.
Ranperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir Dan Pegunungan.
Tata cara perhitungan, besaran subsidi diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Darat, Air dan Udara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Terakhir terhadap Pandangan Umum Kelompok Khusus DPRK Mimika, Pemkab Mimika memeberikan jawaban, yaitumenyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh kelompok khusus DPRK Mimika.
Pemerintah Kabupaten Mimika sependapat bahwa penataan kelembagaan organisasi tidak hanya sekadar mengubah nomenklatur, melainkan juga harus berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan sinergitas antar OPD.
Pemkab Mimika terus berupaya meningkatkan jangkauan pelayanan adminduk dengan sistem jemput bola, baik di wilayah pegunungan maupun di pesisir dan menggunakan starlink, sehingga semua dokumen adminduk langsung dapat dicetak di tempat dan di serahkan kepada masyarakat yang dilayaninya.
Selain SIAK terpusat yang berlaku secara nasional, khusus untuk wilayah se-Tanah Papua, Dukcapil Kemendagri telah menyiapkan aplikasi SIAK Plus untuk menginput data khusus Orang Asli Papua.
Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, bagian ke-VI (enam) pasal 21 ayat (2) dan ayat (3).
Demikian jawaban dari Pemerintah Kabupaten Mimika atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPR Kabupaten Mimika.
“Mengakhiri sambutan ini sekali lagi kami atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas kerja sama, kesungguhan dan sumbangan pemikiran dari anggota DPR Kabupaten Mimika sehingga 8 (delapan) rancangan Peraturan Daerah ini untuk dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandas Wakil Bupati Emanuel Kemong mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob. (Admin)