TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Tokoh Masyarakat Kamoro berharap inisiatif DPRD Mimika mengusung Perda perlindungan masyarakat adat dengan point-point menguatkan tradisi, hak ulayat dan perlindungan terhadap tanah, hutan di atas tanah adat milik masyarakat Amungme dan Kamoro.
Menurutnya Perda perlindungan masyarakat adat ini sangat perlu terlebih perlindungan atas tanah agar masyarakat Amungme dan Kamoro hidupnya tidak terpinggirkan. “DPRD bisa inisiatif mengusung Perda perlindungan masyarakat adat terlebih terkait tanah, untuk membatasi yang bukan orang asli Kamoro dan Amugme dalam pembelian tanah. Maksudnya jangan sampai membeli dengan tanah dengan luas puluhan bahkan ratusan hektar akhirnya masyarakat asli hidupnya terpinggirkan,” ujarnya,
Selaian itu ia juga meminta DPRD berkoordinasi dengan Pemkab Mimika agar masalah tapal batas antara Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Mimika dan Kabupaten Deiyai dengan Kabupaten Mimika segera diselesaikan. Karena jika tidak bisa jatuh korban pada masyarakat di wilayah perbatasan daerah-daerah ini karena kasus serobot tanah.
Ia juga berharap DPRD berinisiati mengusung Perda yang membuat orang Amungme dan Kamoro menjadi tuan di atas tanahnya sendiri. “Misalnya kursi di DPRD itu 20 orang untuk orang Amungme dan Kamoro supaya kami orang asli tidak jadi penonton di atas tanah kami sendiri,” pungkasnya.
Wartawan/Editor: Yosefina