TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mimika dipimpin Kasat Reskrim AKP Ibnu Rudihartono, Rabu (1/4) sekitar pukul 16.30 WIT membekuk OP (36) di Jalan Cenderawasih, Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
OP dibekuk tepat di depan lampu merah pertigaan depan Kantor Pelayanan Polres Mimika. Pelaku dibekuk setelah diketahui menggasak uang di bagian kasir Hotel Cendrawasih 66, Timika.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/347/IV/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 1 April 2026.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Babat Sat Reskrim Polres Mimika segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Mimika Iptu Hempy Ona di Timika, Papua Tengah.
Menurut Hempy, peristiwa pencurian bermula dari pelapor mendapat informasi dari karyawan Hotel 66 bahwa telah hilang uang dari dalam meja laci kasir hotel.
Selanjutnya, pelapor mengecek closed-circuit television (CCTV) hotel. Tak butuh waktu lama, pelapor membuat laporan polisi guna proses lebih lanjut dan pelaku mengaku mengambil uang tersebut.
Hempy menjelaskan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10.821.000. Sementara total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 11.000.000.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Hempy.
Polres Mimika menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam pengelolaan uang tunai di tempat usaha, serta memastikan sistem keamanan seperti CCTV berfungsi dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan. (ST)


























