Pemilih Dilarang Membawa HP atau Alat Perekam ke Dalam Bilik Suara, Merekam atau Memfoto Saat Mencoblos Dikenakan Hukuman Penjara Hingga 72 Bulan dan Denda Mencapai Rp1 Miliar
TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Untuk semua pemilih pada Pilkada Serentak 2024 dilarang membawa alat perekam atau HP ke dalam bilik suara. Hal ini ...
Read moreDetails