TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Sebelum meninggalkan Kabupaten Mimika pada Kamis, 27 Maret 2025, Pj Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin sudah menyerahkan hasil telaahan 31 OPD kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob.
“Hari ini terkahir saya di Kota Timika. Saya mau pulang ke Jakarta. Tentunya kita lega tanggal 25 Maret sudah dilaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan. Saya menitipkan tidak hanya dokumen Sertijab, tapi ada kajian telaahan 31 OPD. Ini menjadi bagian pandangan saya selama dua bulan 11 hari,” kata Yonatham saat ditemui wartawan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika pada hari ia meninggalkan Kota Timika.
Hasil telaahan itu sudah diserahkan juga kepada Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa. Ia juga akan menyerahkan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Ketua KPK RI.
Hasil telaahan itu merupakan kajian dari tim ahli yang setiap hari mengikutinya meninjau pelayanan publik, termasuk pelayanan di sektor kesehatan.
Menurutnya, hasil telaahan terhadap 31 OPD ini berisikan fungsi negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Saya telaah yang dilakukam OPD OPD dan saya memberikan rekomendasi,” ungkapnya.
Untuk melakukan kajian terhadap 31 OPD, Yonathan menggunakan dana pribadi.
Tim ahli yang diajak membantunya memiliki visi yang sama ingin membangun Papua ke arah lebih maju sehingga tidak meminta bayaran yang mahal.
“Materi kajian ini lebih pada subjek yang didiskusikan, mampu dilaksanakan atau bukan terlalu mengawang-ngawang. Intinya kita memetakan dulu, kira-kira kondisi saat ini seperti apa. Sumber dayanya kita apa. Cara perbaikan kita apa dan tindakannya pun kita informasikan. Tapi ini semua kembali lagi kepada bupati,” ujarnya.
Yonathan mengungkapkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik kemiskinan masyarakat Kabupaten Mimika 14 persen. Hal ini menjadi PR untuk Bupati Mimika lima tahun kedepan.
Untuk itu dia berharap pelaksaan tugas dan fungsi di Kabupaten Mimika dilakukan secara pruden dan akuntabel.
Tentunya parstisipasi masyarakat, media untuk mengawali tugas dan fungsi pemerintahan sangat diperlukan. “Karena ujungnya seperti saya sampaikan Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Intinya bahwa kita harus melayani, melindungi memberdayakan dan tujuannya kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Menurutnya dalam melaksanakan tugas pelayanan, tanggung jawab bukan hanya terhadap pimpinan namun yang terutama tanggung jawab terhadap Tuhan, Sang Pemilik Kehidupan.
“Jadi pesan moralnya, tidak hanya integritas tapi religiusitas dan spiritualitas sangat berdampak pada pelayanan,” ujarnya.
Wartawan/Editor: Yosefina