TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika serahkan pelaku berinisial M dan barang bukti penyelundupan Narkoba jenis Sabusabu dari bandara Mozes Kilangin Timika ke Puncak Jaya yang terjadi pada Rabu, 26 November 2025 lalu.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Mimika dalam perkara tindak pidana narkotika dilakükan pada Jumat (27/3/2026) pukul 10.00 WIT.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32,”katanya.
Kasi Humas menambahkan selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Timika. Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, serta peredaran narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.
Tersangka ditangkap personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika usai menerima informasi terkait temuan dua paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis sabu di area kargo Bandara Mozes Kilangin Timika oleh Paket tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Puncak Jaya, Kota Mulia, melalui jasa kargo.
Penangkapan tersangka berdasarkan LP/A/30/XI/2025/PAMAPTA.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 26 November 2025.
Barang Bukti yang diamankan 2 paket plastik klip berisi sabu (diduga) Berbagai kemasan dan media penyembunyian (bungkusan rokok, plastik, botol, pakaian, dan karton).
























