TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi dalam struktur organisasi pemerintah, termasuk di 18 distrik yang ada di wilayah Mimika.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menyatakan bahwa pengisian jabatan kepala distrik harus berdasarkan penilaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja calon kepala distrik.
Pimpinan Daerah telah melakukan evaluasi kelembagaan untuk mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. Pemkab Mimika sependapat dengan pandangan umum dari Fraksi PKB dan Gerindra DPRK Mimika terkait pentingnya penilaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam pengisian jabatan kepala distrik.
“Terhadap Pandangan Umum Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra, Pemkab Mimika sependapat bahwa dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Organisasi Perangkat Daerah termasuk pada 18 (delapan belas) distrik harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja,” ujar Wakil Bupati.
Pengisian jabatan bukan asal-asalan. Harus berdasar peraturan, sehingga tercipta roda pemerintahkan distrik yang berjalan dengan baik, demi pelayanan kepada masyarakat.
“Termasuk kepangkatan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sehingga dapat terwujud meritokrasi pemerintahan yang baik dan berkualitas,” papar Wabup Emanuel.
Wakil Bupati Emanuel Kemong menambahkan, Pemkab Mimika di bawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob dan dirinya akan terus menata kelembagaan OPD sehingga tidak hanya sekadar mengubah nomenklatur, melainkan juga harus berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan sinergitas antar OPD. Mewujudkan visi dan misi JOEL John – Emanuel yaitu Pembangunan dari Kampung ke Kota.
“Sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, untuk mulai membangun dari kampung ke kota, ” tandas Wabup Manu. (Red)