ILAGA, CARTENZNEWS.COM — Penjabat Sekretaris Daerah Nenu Tabuni, S.Sos menyampaikan kepada masyarakat bahwa pembangunan Kantor Bupati dan Kantor DPRK di Distrik Gome bukan merupakan pemindahan Ibu Kota Kabupaten Puncak namun untuk penyelengaraan pemerintahan.
“Pembangunan tersebut semata-mata bertujuan untuk menjadikan Gome sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Nenu Tabuni di Ilaga, kota Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Kamis (2/4).
Menurut Nenu Tabuni, pembangunan tersebut meliputi fasilitas gedung Kantor Bupati Puncaj, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), fasilitas perkantoran organisasi perangkat daerah atau OPD serta fasilitas perkantoran instansi vertikal lainnya.
Nenu menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak secara jelas sudah ditetapkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Puncak berkedudukan di Ilaga, bukan di Gome.
“Oleh karena itu, hal ini perlu dipahami secara benar oleh seluruh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penafsiran yang keliru di ruang publik,” kata Nenu lebih lanjut.
Nenu menjelaskan, Bupati Puncak Elvis Tabuni, SE, MM dan Wakil Bupati Naftali Akawal, SE, MM memiliki visi, misi, serta program prioritas yang strategis dalam rangka pembangunan daerah.
Program-program dimaksud termasuk pembangunan Kantor Bupati, Kantor DPRK serta fasilitas perkantoran OPD dan instansi vertikal lainnya di Gome yang dinilai sangat strategis dan representatif.
Sehubungan dengan hal tersebut, Nenu menyampaikan beberapa poin penting kepada publik. Pertama, pada awal pembentukan Kabupaten Puncak tahun 2008, para tokoh masyarakat dan kepala suku telah menyepakati Distrik Gome sebagai lokasi pembangunan pusat pemerintahan.
“Namun dalam perjalanan pemerintahan, sejak pelantikan pejabat bupati sementara, caretaker penyelenggaraan pemerintahan dijalankan dari Kago, Distrik Ilaga hingga saat ini,” ujar Nenu.
Oleh karena itu, lanjut Nenu, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini menetapkan langkah strategis dan terencana untuk merealisasikan pembangunan Kantor Bupati, Kantor DPRK, serta fasilitas pendukung lainnya dipusatkan di Gome. Menurut rencana, peletakan batu pertama pembangunan tersebut akan dilakukan oleh Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa.
Kedua, Bupati Puncak telah menetapkan Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah di Distrik Gome sebagai langkah awal yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelaksanaan pengadaan tanah untuk pusat pemerintahan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan sejumlah tahapan.
Tahap pertama, melalukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan pusat pemerintahan di Distrik Gome telah dilaksanakan.
Tahap kedua, pemerintah bersama masyarakat pemilik hak ulayat tanah telah melakukan pemasangan patok batas lahan, serta pengukuran dan pemetaan lokasi pusat pemerintahan di Distrik Gome.
Tahap ketiga, tim melakukan pertemuan dan musyawarah secara bertahap dengan masyarakat pemilik hak ulayat hingga mencapai kesepakatan, yang dituangkan dalam Dokumen Pelepasan Hak Ulayat Tanah yang ditandatangani bersama untuk diserahkan kepada Pemkab Puncak.
“Tahap selanjutnya, tim akan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk proses pengukuran lanjutan dan penerbitan sertifikat tanah secara sah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nenu Tabuni.
Keempat, Distrik Gome akan dikembangkan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Puncak, bukan sebagai Ibu Kota Kabupaten Puncak.
Kelima, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak, telah ditetapkan bahwa ibu kota Kabupaten Puncak berkedudukan di Ilaga, bukan di Gome.
Keenam, dengan demikian, seluruh masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan ini secara utuh dan tidak menimbulkan persepsi keliru di ruang publik. Pemkab Puncak tetap konsisten menjalankan pembangunan sesuai ketentuan hukum, aspirasi masyarakat, serta kebutuhan strategis daerah.
Ketujuh, setiap tahapan terkait pengadaan tanah pusat pemerintahan di Distrik Gome, pemerintah menunjunjung tinggi terhadap penghormatan dan mengedepankan aspirasi masyarakat sekaligus melibatkan masyarakat yang memiliki hak ulayat tanah setempat. (*)





























