TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Dalam rangka mencegah terjadinya konflik sosial akibat tumpang tindih penguasaan tanah, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat di wilayah Distrik Wania, maka Pemerintah Distrik Wania menetapkan dua persyaratan administratif penerbitan hak garap dan pelepasan tanah.
Syarat pertama, untuk penerbitan Hak Garap dan Surat Pelepasan Tanah, setiap pengajuan permohonan hak baik oleh masyarakat maupun pihak luar wajib melalui verifikasi awal oleh kelurahan/kampung, dan mendapat persetujuan dari Kepala Distrik Wania sebelum diteruskan ke instansi lainnya.
Kedua, mulai tanggal 08 Agustus 2025, setiap surat pengantar hak garap atau surat pelepasan tanah wajib disertai dokumen Surat Pelepasan Tanah Adat dari Lembaga Adat/Kepala Suku setempat, ditandatangani dan bermeterai.
Berita Acara Tinjau Lokasi, ditandatangani oleh aparat kampung/lurah, pemilik tanah dan pihak pemohon.
Foto-foto dokumentasi lokasi tanah dan foto petugas kelurahan/kampung yang hadir saat peninjauan, wajah harus terlihat jelas bersama pemilik tanah di titik lokasi.
“Tujuan kebijakan Ini memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat atas hak ulayat. Menyesuaikan dengan amanat UUPA Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019,” ungkap Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, S.STP kepada CARTENZNEWS.com di Timika, Sabtu (9/8/2025).
Selain itu, lanjut dia untuk menghindari penerbitan sertifikat atau hak garap atas tanah yang belum mendapat persetujuan masyarakat adat, menguatkan fungsi pengawasan aparat kelurahan/kampung.
Kepada semua lurah dan kepala kampung di wilayah Distrik Wania, ia mengimbau melaksanakan ini secara konsisten.
“Melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan lembaga adat, menyampaikan informasi ini kepada seluruh aparat dan warga, menolak permohonan yang tidak dilengkapi syarat di atas dan memberikan tembusan setiap proses pengajuan ke Kantor Distrik Wania,” pungkasnya.
Wartawan/Editor: Yosefina