• Privacy Policy
  • Redaksi
  • Login
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
No Result
View All Result
Home Berita Utama
Img 20250809 wa0058

Foto: Istimewa

Menjaga Ketertiban Administrasi dan Mencegah Konflik Sosial, Pemerintah Distrik Wania Tetapkan Dua Syarat Penerbitan Hak Garap dan Pelepasan Tanah

Yosefina Dai Dore by Yosefina Dai Dore
August 9, 2025
in Berita Utama
0
626
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Dalam rangka mencegah terjadinya konflik sosial akibat tumpang tindih penguasaan tanah, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat di wilayah Distrik Wania, maka Pemerintah Distrik Wania menetapkan dua persyaratan administratif penerbitan hak garap dan pelepasan tanah.

Syarat pertama,  untuk penerbitan Hak Garap dan Surat Pelepasan Tanah, setiap pengajuan permohonan hak baik oleh masyarakat maupun pihak luar wajib melalui verifikasi awal oleh kelurahan/kampung, dan mendapat persetujuan dari Kepala Distrik Wania sebelum diteruskan ke instansi lainnya.

Baca Juga

Img 20250808 wa0089

Dahlan Iskan: Ketua Umum PWI Hasil Kongres Persatuan Sebaiknya Tokoh Netral

August 8, 2025
Img 20250806 wa0018

Dukung Penuh Rencana Mubes  dan Pemilihan Ketua Baru IKF Mimika, Ikatan Pemuda Timur Bersatu dan Pemuda Tilangga Ajak Semua Masyarakat NTT Bersatu

August 8, 2025

Kedua, mulai tanggal 08 Agustus 2025,  setiap surat pengantar hak garap atau surat pelepasan tanah wajib disertai dokumen Surat Pelepasan Tanah Adat dari Lembaga Adat/Kepala Suku setempat, ditandatangani dan bermeterai.

ACE-Scanner_2025_08_04

Berita Acara Tinjau Lokasi, ditandatangani oleh aparat kampung/lurah, pemilik tanah dan pihak pemohon.

Foto-foto dokumentasi lokasi tanah dan foto petugas kelurahan/kampung yang hadir saat peninjauan, wajah harus terlihat jelas bersama pemilik tanah di titik lokasi.

“Tujuan kebijakan Ini memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat atas hak ulayat. Menyesuaikan dengan amanat UUPA Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019,” ungkap Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, S.STP kepada CARTENZNEWS.com di Timika, Sabtu (9/8/2025).

Selain itu, lanjut dia untuk menghindari penerbitan sertifikat atau hak garap atas tanah yang belum mendapat persetujuan masyarakat adat, menguatkan fungsi pengawasan aparat kelurahan/kampung.

Kepada semua lurah dan kepala kampung di wilayah Distrik Wania, ia mengimbau melaksanakan ini secara konsisten.

“Melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan lembaga adat, menyampaikan informasi ini kepada seluruh aparat dan warga, menolak permohonan yang tidak dilengkapi syarat di atas dan memberikan tembusan setiap proses pengajuan ke Kantor Distrik Wania,” pungkasnya.

Wartawan/Editor: Yosefina

Tags: Menjaga Ketertiban Administrasi dan Mencegah Konflik SosialPemerintah Distrik Wania Tetapkan Dua Syarat Penerbitan Hak Garap dan Pelepasan Tanah
ShareTweetShareSend
Kadistrik Miru
Yosefina Dai Dore

Yosefina Dai Dore

Related Posts

Img 20250808 wa0089
Berita Utama

Dahlan Iskan: Ketua Umum PWI Hasil Kongres Persatuan Sebaiknya Tokoh Netral

August 8, 2025
Img 20250806 wa0018
Berita Utama

Dukung Penuh Rencana Mubes  dan Pemilihan Ketua Baru IKF Mimika, Ikatan Pemuda Timur Bersatu dan Pemuda Tilangga Ajak Semua Masyarakat NTT Bersatu

August 8, 2025
Img 20250808 wa0050
Berita Utama

IKF Mimika, Ormas yang Resmi Terdaftar di Pemerintah Kabupaten akan Gelar Mubes, Semua Masyarakat NTT Diajak Bersatu

August 8, 2025
20250805 123552
Berita Utama

Implementasi Smart Distric untuk Dukung Smart City, Pemdis Wania akan Luncurkan Kawe Nia, Asisten Digital yang Siap Melayani Warga 24 Jam Pertujuh Hari Non Stop

August 5, 2025
20250805 122919
Berita Utama

Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Data Sosial, Pemerintah Distrik Wania Terima Banyak Pengaduan dari Lurah dan Kepala Kampung 

August 5, 2025
20250805 104622
Berita Utama

Sambut HUT RI ke-80, Kepala Distrik Wania Imbau Lurah dan Kepala Kampung Lakukan Lima Kegiatan

August 5, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Untitled

KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

March 13, 2024
Plt bupati

Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

May 28, 2023
20240528 155902

KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

May 28, 2024
Screenshot 20250429 101401 Facebook

Bupati Mimika Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Mutasi Jabatan

April 29, 2025
Penyerahan uang kepala dari Prajurit  Satgas Yonif R 600/Modang kepada  perwakilan keluarga Almarhum Bruno Amenim di rumah duka Kelurahan Bade, Distrik Edera,  Kabupaten Mappi. (FOTO: ISTIMEWA)

Penuhi Adat dan Permintaan Keluarga, Satgas Yonif R 600/Modang Berikan Uang Adat Di Atas Peti Disaksikan Warga

0
Sekretaris PMI Provinsi Papua, dr Raflus Doranggi  memukul tifa sebagai tanda menutup  kegiatan Muskab PMI Kabupaten Puncak  di Hotel Grand Mozza Timika, Papua. (Foto: Cartenz News/Yosefina)

Kembali Pimpin PMI Puncak Papua, Elpina Kogoya akan Bentuk PMR

0
Suasana pelayanan kesehatan di Puskesmas Timika Jaya Kabupaten Mimika. (Foto Yosefina/Cartenz News)

Pelayanan di Puskesmas Timika Jaya 24 Jam

0
Img 20220929 wa0000

Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

0
Img 20250809 wa0058

Menjaga Ketertiban Administrasi dan Mencegah Konflik Sosial, Pemerintah Distrik Wania Tetapkan Dua Syarat Penerbitan Hak Garap dan Pelepasan Tanah

August 9, 2025
Img 20250808 wa0089

Dahlan Iskan: Ketua Umum PWI Hasil Kongres Persatuan Sebaiknya Tokoh Netral

August 8, 2025
Img 20250806 wa0018

Dukung Penuh Rencana Mubes  dan Pemilihan Ketua Baru IKF Mimika, Ikatan Pemuda Timur Bersatu dan Pemuda Tilangga Ajak Semua Masyarakat NTT Bersatu

August 8, 2025
Img 20250808 wa0050

IKF Mimika, Ormas yang Resmi Terdaftar di Pemerintah Kabupaten akan Gelar Mubes, Semua Masyarakat NTT Diajak Bersatu

August 8, 2025

Recent News

Img 20250809 wa0058

Menjaga Ketertiban Administrasi dan Mencegah Konflik Sosial, Pemerintah Distrik Wania Tetapkan Dua Syarat Penerbitan Hak Garap dan Pelepasan Tanah

August 9, 2025
Img 20250808 wa0089

Dahlan Iskan: Ketua Umum PWI Hasil Kongres Persatuan Sebaiknya Tokoh Netral

August 8, 2025
Img 20250806 wa0018

Dukung Penuh Rencana Mubes  dan Pemilihan Ketua Baru IKF Mimika, Ikatan Pemuda Timur Bersatu dan Pemuda Tilangga Ajak Semua Masyarakat NTT Bersatu

August 8, 2025
Img 20250808 wa0050

IKF Mimika, Ormas yang Resmi Terdaftar di Pemerintah Kabupaten akan Gelar Mubes, Semua Masyarakat NTT Diajak Bersatu

August 8, 2025
Cartenz News

Follow Us

Rubrik

  • Berita Utama
  • Editorial
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosok
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2022 Cartenz News

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya

© 2022 Cartenz News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In