TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas penggunaan dana hibah Pilkada Mimika, pada tanggal 16 Desember 2025, ada temuan penggunaan anggaran dengan total kebocoran anggaran sebesar Rp 28 Miliar.
Menanggapi isu yang beredar di masyarakat, Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abigau menegaskan pihaknya sudah melakukan evaluasi dan pleno terkait LPH BPK.
“Terkait dengan temuan ini, adalah kewenangan sekretaris. Jadi kami semua ada disini bukan mau mencari selamat, tetapi menjaga bagaimana kita menjaga marwah lembaga”. ungkap Dete Abugau
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma menyebutkan dari hasil temuan LPH BPK pihaknya sudah melakukan upaya administratif.
“Begitu ada temuan kami tidak diam. Kami sudah lakukan pleno. Hasil putusan pleno kami merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada siapa-siapa yang menurut kami harus bertanggungjawab. Itu sudah kami lakukan” ujar Hironimus
Menurut Hironimus, dari temuan LPH BPK yang nilainya cukup besar ini, komisioner tidak diam. Pihaknya sudah melakukan upaya-upaya yang menjadi tanggungjawab komisioner dan bersifat administratif karena domain kami hanya di administrasi.
“Setelah lewat dari 60 hari ini bukan lagi ruang kami. Kalau secara aturan BPK akan menyerahkan hasil temuan ini kepada DPR. Jadi DPR yang akan menindaklanjuti itu. Ini sudah diluar kewenangan komisioner.” tutup Hironimus (Dedy)




























