Mimika, Cartenznews.com — Video pembakaran mahkota burung cenderawasih yang beredar luas di media sosial memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal.
Dolfin dengan tegas mengutuk tindakan tersebut dan meminta dibentuk tim independen untuk menyelidiki kasus ini agar oknum yang terlibat dijatuhi sanksi hukum.
“Hari ini kesedihan bagi seluruh Papua. Ini budaya yang melekat di kita, dibakar seperti ini sama saja seluruh Papua sedang berduka,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Menurut Dolfin, mahkota burung cenderawasih merupakan simbol kehormatan dan kebanggaan Tanah Papua yang memiliki nilai adat tinggi.
“Itu simbol kepemimpinan di Papua. Tamu-tamu istimewa dipakaikan mahkota ini. Simbol ini sudah ada sebelum negara berdiri. Membakarnya sama saja menginjak harga diri orang Papua,” tegas politisi muda Partai Gerindra asal Amungme, Mimika, itu.
Dolfin menilai pembakaran tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai adat. Ia meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Harus ada tim independen selidiki. Ini sudah melanggar adat. Siapapun yang terlibat, harus bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa pemerintah tidak berhak mengintervensi urusan budaya masyarakat Papua.
“Budaya ini akar rumput punya. Kamu dipilih dengan budaya, tapi setelah duduk malah bakar simbolnya. Ini sangat menyakitkan,” geram Dolfin.
Dolfin menambahkan, barang sitaan berupa offset satwa seharusnya diamankan dan dijadikan bahan edukasi, bukan dimusnahkan.
“Barang seperti itu seharusnya disimpan di museum sebagai bahan pembelajaran budaya Papua, bukan dibakar,” tutupnya.
Diketahui, video viral pembakaran mahkota cenderawasih tersebut terjadi di depan Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.
Sebanyak 54 offset hasil sitaan patroli gabungan dimusnahkan, termasuk tiga mahkota burung cenderawasih, berbagai aksesori berbahan satwa dilindungi, serta bagian tubuh satwa lain seperti kepala burung julang Papua dan bulu kasuari.
Sementara 58 ekor satwa hidup hasil sitaan lainnya akan dilepasliarkan kembali.
Kepala BBKSDA Papua, Johny Santoso Silaban, menjelaskan pemusnahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dalam Permen LHK Nomor 26 Tahun 2017.
“Semua barang bukti dimusnahkan demi kepastian hukum dan transparansi. Kami undang masyarakat agar prosesnya terbuka dan tidak disalahgunakan,” ujar Johny. (Red)
























