TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika lakukan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inchracht) dalam kasus pencurian satu.unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam-merah diserahkan kepada pemiliknya dikantor Kejari Mimika, Kamis (22/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha mengatakan pengembalian barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama Syamsul Hadi alias Hadi dan kawan-kawan yang terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan putusan pidana penjara selama dua tahun dan dua bulan.
“Pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah ini sebagai bentuk pemulihan hak korban serta pelaksanaan putusan pengadilan,”ungkapnya.
Kajari mengungkapkan, melalui kegiatan pengembalian barang bukti tersebut Kejari Mimika komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan berkeadilan.
“Kejaksaan Negeri Mimika akan terus berupaya menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal demi mewujudkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,”ungkapnya.(red)
























