TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Empat sekolah yaitu SMAN 1, SD Inauga, SMPN 7 dan SMAN 7 dipalang oleh pemilik tanah dan menuntut Pemda Mimika membayar ganti rugi atas kepemilikan tanah di tujuh titik termasuk empat sekolah tersebut, Selasa (14/1).
Akibat Pemalangan tersebut para siswa yang akan masuk sekolah untuk belajar terganggu bahkan ada yang pulang karena pintu kelas dipalang menggunakan kayu. Sementara aparat kepolisian sudah berada di sekolah tersebut untuk bernegosiasi kepada pemilik tanah.
Salah satu pemilik tanah Meki Jitmau mengatakan, menurut pengakuannya masalah tersebut sudah sangat lama sejak tahun 2011 pihaknya sudah melaksanakan proses prosedur hukum selama ini dan Jaksa sebagai pengacara negara sudah memerintahkan untuk melakukan pembayaran sesuai NJOP tahun berjalan.
“Kami hanya minta hak kami bukan mau melawan negara, kami minta keadilan. Kami sudah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dan prosedur,” katanya.
Menurutnya Bupati Johannes Rettob sudah mengeluarkan disposisi pada 24 November 2025 agar Kepala Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan tim terpadu menindaklanjuti tetapi tidak dilakukan oleh Dinas.
“Kemarin November Bupati keluarkan disposisi kepada Dinas Pendidikan untuk duduk bersama kami tetapi tidak dilaksanakan. Dinas sembunyikan disposisi sehingga kami ribut akhirnya dikeluarkan disposisi tersebut, itu yang membuat kami merasa ditindas,” ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum pemilik tahan tujuh titik John Pasaribu mengatakan, pihaknya berharap Pemda duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut agar tidak berlarut-larut dan mengganggu anak-anak belajar.
“Ayolah, Pemda duduk bersama selesaikan masalah ini, banyak dampak yang terjadi ketika dipalang. Kami pun tidak menginginkan hal ini terjadi. Tapi mari, libatkan kami sebagại pemilik tanah, apa yang menjadi kendala persoalan ini sampai harus berlarut-larut,” katanya. (redaksi)




























