TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa, di Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan itu sebenarnya digandeng dengan Pengukuhan Kepala 133 Kampung dan Badan Musyawarah Kampung periode perpanjangan 2025 -2027, namun dibatalkan karena faktor teknis kelengkapan administrasi.
Dalam pembukaan kegiatan, Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Abraham Kateyau yang juga Kepala Dinas PMK Mimika mengatakan, pengukuhan bukan dibatalkan tapi ditunda sambul menunggu petunjuk teknis dari Bupati Mimika.
“Atas nama Bupati dan Wakil Bupati Mimika, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada para kepala kampung dan perangkatnya. Acara pengukuhan bukan dibatalkan, melainkan hanya diundur sampai 2 hingga 3 minggu ke depan. Tidak sampai ke bulan Desember, tapi di bulan ini juga,” ujar Abraham Kateyau.
Menurutnya, penundaan ini merupakan langkah administratif yang perlu diambil seiring adanya perubahan regulasi nasional terkait masa jabatan kepala kampung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala kampung yang semula berakhir pada Desember 2025 kini diperpanjang dua tahun.
“Perpanjangan masa jabatan ini otomatis berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, kita menunggu arahan resmi agar proses pengukuhan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Abraham menegaskan pentingnya kegiatan tersebut agar aparatur kampung benar-benar memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan urusan pemerintahan di tingkat kampung.
“Sebelum pengukuhan, kita diberitahu tentang Undang Undang Nomor 3, apa isinya. Kalau kita lewat (melanggar) maka sanksinya apa. Itu yang akan diberitahu hari ini oleh para narasumber,”
Setelah penjelasan diterima dengan baik oleh para kepala kampung dan bamuskam, maka acara dilanjutkan dengan penyajian materi dari 2 narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu Drs. G. Bambang Sasongko MT dan Syafie.
Memberikan materi tentang tata kelola pemerintahan kampung, regulasi terbaru, hingga konsekuensi hukum dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Diharapkan kegiatan ini dapat menambah wawasan sehingga meningkatkan kualitas para pemimpin masyarakat di akar rumput itu. (Admin)



























