TIMIKA | CartenzNews.com – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Mimika menggelar rapat membahas tugas serta fungsi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Mimika. Rapat berlangsung di Kantor Distanbun, Jalan Poros Timika–Poumako, Kilometer 7, pada Kamis (16/10/2025).
Pertemuan tersebut membahas strategi pengawasan yang lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pertanian, terutama melalui pengawasan ketat terhadap peredaran pupuk dan pestisida di wilayah Mimika.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Inosensius Yoga Pribadi, menegaskan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian nasional maupun daerah.
“Pertanian berperan penting dalam mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan daya saing, membuka lapangan kerja, serta mengurangi kemiskinan,” ujarnya.
Yoga menyebutkan, dari luas wilayah Mimika, kurang dari 8 persen lahan yang dimanfaatkan untuk usaha pertanian. Menurutnya, potensi tersebut masih sangat terbuka untuk dikembangkan.
“Masih banyak lahan tidur. Jika tidak disikapi serius oleh pemerintah, masalah pangan dapat berdampak lebih luas,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan pencapaian target pertanian. Karena itu, ketersediaannya harus memenuhi prinsip enam tepat: tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat.
“Pengawasan harus dilakukan secara terkoordinasi antara pusat dan daerah, serta melibatkan instansi terkait. Peran PPNS pupuk dan pestisida juga penting dalam menangani kasus pidana di sektor ini,” tegas Yoga.
Sementara itu, Kepala Distanbun Mimika Alice Irene Wanma menjelaskan, KPPP Mimika sebenarnya sudah dibentuk sejak tahun 2022 dan berlaku hingga 2026. Namun, pelaksanaannya sempat terhenti karena tidak tercantum dalam rencana strategis dinas.
“Padahal pengawasan ini sangat penting, karena pupuk yang masuk ke Timika belum tentu semuanya berkualitas,” kata Alice.
Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) KPPP yang sudah ada akan segera direvisi agar pelaksanaan tugas di lapangan lebih maksimal. Selama ini, Distanbun tetap melakukan pengawasan terhadap pupuk yang masuk dari pihak ketiga, dan hasilnya sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran.
Alice menjelaskan bahwa terdapat dua jenis pupuk, yakni subsidi dan non-subsidi. Pupuk non-subsidi biasanya diadakan langsung oleh dinas, sementara pupuk subsidi kini hanya mencakup sembilan komoditas dari sebelumnya 70 komoditas.
“Jumlah pupuk subsidi yang dulu mencapai lebih dari 3.000 ton, kini turun drastis hingga 600 ton pada 2025,” ungkapnya.
Menurunnya minat petani terhadap pupuk subsidi juga menjadi perhatian Distanbun. Menurut Alice, petani kini lebih memilih pupuk non-subsidi yang dianggap memiliki kualitas lebih baik.
“Pupuk subsidi sebenarnya bagus, tapi banyak petani kini beralih ke pupuk organik atau non-subsidi. Meski begitu, pupuk subsidi tetap perlu digunakan agar realisasinya meningkat,” terangnya.
Adapun susunan keanggotaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Mimika adalah sebagai berikut:
-
Pembina: Bupati Mimika
-
Ketua I: Sekda Mimika
-
Ketua II: Kepala DTPHP Mimika
-
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Perekonomian, dan Pembangunan Setda Mimika
(Red)